Berapa Gaji Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Sebelum Ditangkap KPK?

Berapa besaran gaji Gubernur Sulawesi Selatan? Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang Rp 2 miliar yang dipakai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto untuk menyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Barang bukti itu diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad atau Minggu (28/2/2021) dini hari. 

PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 1 persen dari PAD.

PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0,75 persen dari PAD.

PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.

PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen dari PAD.

PAD di atas Rp 500 miliar berhak mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.

Masih dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000, selain BPO, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berhak mendapatkan fasilitas penunjang yang dibiayai BPO tersebut.

Fasilitas penunjang tersebut antara lain rumah dinas jabatan, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah dinas dan inventaris, kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya.

Berikutnya adalah fasilitas layanan kesehatan gratis, ajudan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang untuk keperluan koordinasi, bansos, penanggulangan masalah sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lain. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji Sebulan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved