Berita Denpasar
Faktor Ekonomi, Kejahatan Marak di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pesan Kapolresta Denpasar
Tindak pidana kejahatan di Denpasar disinyalir semakin marak saat masa pandemi Covid-19.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Oleh sebab itu, Kapolresta berpesan kepada warga Denpasar khususnya agar lebih berhati-hati saat memarkirkan mobilnya saat hendak ditinggal.
Agar dipastikan lokasi aman serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil meskipun hanya ditinggal sebentar.
"Modusnya baru pakai pelaku. Pesan kami agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan mobil, dan jangan meninggalkan barang berharga," terang dia.
Kapolresta mengungkap bagaimana mudahnya pelaku menggasak barang berharga milik korban dari dalam mobil incarannya.
"Karena sangat mudah, modusnya dicucuk sudut jendela, bagian yang lain langsung pecah. Jadi sekali lagi hati-hati dalam memarkir kendaraan dan diimbau tidak memarkir di tempat yang tidak aman," jelasnya.
Dua orang pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pecah kaca mobil berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku sudah beraksi di 11 TKP dengan modus mencongkel/memecahkan kaca mobil dengan menggunakan obeng.
"Modus operandi pecah kaca tergolong baru, biasanya dilempar menggunakan busi, tangkapan kita kali ini menggunakan obeng dengan mencongkel sudut jendela mobil, lalu memecahkan kaca dan mengambil barang berharga milik korban," paparnya.
Kedua pelaku berasal dari Ternate dan tidak memiliki pekerjaan di Bali.
Pelaku adalah AWA alias Akang (40) seorang residivis dan IY (42).
IY berperan sebagai penyongkel kaca pintu mobil di TKP, sedangkan AWA berperan sebagai pengantar ke TKP.
Pelaku melakukan aksinya dengan menunggangi satu unit sepeda motor yang turut diamankan kepolisian.
Setelah menerima laporan dari korban HZ yang mengalami kerugian akibat kasus keprok kaca di parkiran sebuah restaurant di Jalan Gatot Subroto Barat, waktu kejadian 4 Februari 2021 pukul 20.00 Wita.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku pecah kaca mobil.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kos tempat tinggalnya di Jalan Persada, Denpasar Barat, Bali, pada Rabu 24 Februari 2021 pukul 23.00 Wita.