Begini Tanggapan MUI, PBNU dan Muhammadiyah Soal Perpres Miras di Bali dan 3 Provinsi Lain

Ia menegaskan, MUI memang belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras tersebut. Namun, secara pribadi ia menyebut miras diharamkan.

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Kadek Dharma Apriana menunjukkan arak Bali di Warung Pan Tantri, Sanur, Denpasar, Selasa 23 Feburari 2021. Ia berharap Perpres 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal lebih berpihak pada petani. 

Said menuturkan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih 'Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah' atau kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tutur Said.

Oleh karena itu Said mengatakan, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Said lalu memaparkan Kaidah fikih yang berbunyi: 'Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut'

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata Said.

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad juga mengaku tidak setuju dengan Perpres tersebut.

"Kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," ujar Dadang.

Dadang menegaskan, minuman keras haram menurut agama. Berdasarkan ajaran agama, minuman keras bagi yang memproduksinya, mengedarkannya, dan yang meminumnya termasuk hasil penjualannya akan memberikan kemudaratan.

Minuman keras, menurut Dadang juga akan merusak generasi muda. "Akibatnya akan lebih luas lagi bukan hanya di empat provinsi tersebut, tapi ke seluruh Indonesia, akan mengganggu bahkan menghambat kualitas SDM muda untuk tumbuh unggul," tutur Dadang.

Ancam Demo Besar-besaran

Sementara itu Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika Presiden Jokowi tidak mencabut Perpres itu.

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, Presiden Jokowi harus mencabut Perpres tersebut karena mengancam generasi bangsa. “Saya menolak legalitas Miras di NKRI. Miras sebagai sumber bencana dan kerusakan,” kata Slamet, Senin 1 Maret 2021,

Slamet menyebut pemerintah telah melukai perasaan umat Islam. “Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan Miras di wilayah NKRI, serta DPR juga seirama dengan pemerintah, maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI,” sambung Slamet.

Langkah Presiden Jokowi menerbitkan izin terkait investasi miras juga menuai kritik dari partai koalisi.

Waketum DPP PPP Arsul Sani menilai miras meski dalam Perpres dibolehkan di 4 provinsi, lebih banyak dampak negatif (mudarat) daripada manfaatnya.

"PPP melihat bahwa dari sisi manfaat dan mudarat, maka potensi mudaratnya jauh lebih besar daripada potensi manfaatnya. Apalagi soal masuknya investasi miras ini ke dalam Perpres 10 /2021 tersebut," kata Arsul, Senin 1 Maret 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved