Begini Tanggapan MUI, PBNU dan Muhammadiyah Soal Perpres Miras di Bali dan 3 Provinsi Lain
Ia menegaskan, MUI memang belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras tersebut. Namun, secara pribadi ia menyebut miras diharamkan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil di Bali dan 3 provinsi lainnya mendapat penolakan dari berbagai golongan.
Kebijakan itu dinilai bakal menyebabkan kerusakan hingga kerugian pada masyarakat.
Penolakan di antaranya disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar.
Ia menegaskan, MUI memang belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras tersebut. Namun, secara pribadi ia menyebut miras diharamkan.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pedagang Arak Bali Harap Aturan Berpihak ke Petani Kecil, Bukan Pebisnis Besar
Baca juga: Perpres Nomor 10 Tahun 2021: Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali Legal di Indonesia
"Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat," kata Miftachul, Senin 1 Maret 2021.
Miftachul menyebut miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.
"Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan," terang Rais Aam Syuriah NU ini.
Dampak miras, lanjut Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya itu bisa merusak tatanan hidup seseorang.
"Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya," tegasnya.
Dia mengatakan, dalam dua hingga tiga hari ke depan MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. "Ya paling dua tiga hari lagi ada keputusan (fatwa)," ujarnya.
Diwartakan Tribun Bali sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres itu diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Perpres itu menuai penolakan dari berbagai kalangan. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan menolak Perpres itu. Said mengatakan dalam Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras,” kata Said, Senin 1 Maret 2021.