Perpres Nomor 10 Tahun 2021: Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali Legal di Indonesia
Perpres Nomor 10 Tahun 2021: Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali Legal di Indonesia
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diterbitkan pada 2 Januari 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik terbitnya Perpres tersebut karena membuat minuman beralkohol (Mikol) di Bali sah untuk diproduksi dan dikembangkan.
Baca juga: Ratusan Liter Tuak di Belimbing Tabanan Diserap per Hari, Dijadikan Bahan Baku Memproduksi Arak Bali
"Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Koster, Senin 22 Februari 2021.
Sebelumnya, berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Regulasi ini sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tersebut, ditetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.
Baca juga: Popularitas Arak Bali Meningkat, Diyakini Bisa Bersaing dengan Minuman Luar
Namun dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol bukan bidang usaha tertutup penanaman modal.
Kemudian, kata Koster, tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Lampiran itu menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Koster mengungkapkan, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali sebagai respons atas upayanya mengajukan revisi ke pemerintah pusat.
Pengusulan revisi itu dilakukan melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind Disdagperin pada 24 April 2019 dengan perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.
"Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respons dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," terang Koster.
Oleh karena itu, pihaknya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Pergub ini disinyalir dapat memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tuak_20160118_183606.jpg)