Berita Denpasar
Kurun Waktu Sebulan, Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba dengan Jumlah 40 Tersangka
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus narkoba dengan mengamankan 40 orang tersangka
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
"Residivis pelaku kambuhan ada E, M, B, A kasus narkoba dan T kasus KDRT," ujarnya.
Baca juga: Wujudkan Desa Bersih Narkoba, Kader IBM Sagraha Kedonganan Badung Dikukuhkan
Sementara dari daerah asal didominasi tersangka asal Jawa sebanyak 21 orang, disusul Bali 9 orang, Sumatera 7 orang, Sulawesi 2 orang dan Kupang 1 orang.
Sat Resnarkoba masih terus mengembangkan motif dari para tersangka merupakan bagian dari sindikat maupun pecandu narkoba.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 serta Pasal 12 ayat 1 dan 2 dengan hukuman pidana penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling ringan Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.
"Sesuai ketentuan UU kita akan lakukam proses hukum dan koordinasi dengan pihak BNN untuk asessment terhadap pemakai, prosedur berjalan bagaimana keputusan hukum apakah cukup rehab apakah akan proses hukum," ujarnya.
Kombes Pol Jansen menyampaikan, dengan hasil tangkapan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 20 ribu jiwa.
"Kami mohon bantuan masyarakat untuk turut membantu Polri dan menyuarakan Bali Bersinar, bersih dari narkoba," paparnya. (*)