Berita Denpasar

Kurun Waktu Sebulan, Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba dengan Jumlah 40 Tersangka

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus narkoba dengan mengamankan 40 orang tersangka

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa 2 Maret 2021. 

"Residivis pelaku kambuhan ada E, M, B, A kasus narkoba dan T kasus KDRT," ujarnya.

Baca juga: Wujudkan Desa Bersih Narkoba, Kader IBM Sagraha Kedonganan Badung Dikukuhkan

Sementara dari daerah asal didominasi tersangka asal Jawa sebanyak 21 orang, disusul Bali 9 orang, Sumatera 7 orang, Sulawesi 2 orang dan Kupang 1 orang.

Sat Resnarkoba masih terus mengembangkan motif dari para tersangka merupakan bagian dari sindikat maupun pecandu narkoba.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 serta Pasal 12 ayat 1 dan 2 dengan hukuman pidana penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling ringan Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.

"Sesuai ketentuan UU kita akan lakukam proses hukum dan koordinasi dengan pihak BNN untuk asessment terhadap pemakai, prosedur berjalan bagaimana keputusan hukum apakah cukup rehab apakah akan proses hukum," ujarnya.

Kombes Pol Jansen menyampaikan, dengan hasil tangkapan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 20 ribu jiwa.

"Kami mohon bantuan masyarakat untuk turut membantu Polri dan menyuarakan Bali Bersinar, bersih dari narkoba," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved