Breaking News

Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras Setelah Bertemu Empat Mata dengan Wapres Ma'ruf Amin

Sebelum mencabut aturan itu, Presiden Jokowi ternyata sempat berbicara empat mata dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Editor: DionDBPutra
DOK. MUCHLIS JR/BIRO PRES SEKRETARIAT PRESIDEN
Presiden Joko Widodo dalam acara Inovation Indonesia Expo 2020 pada Selasa, 10 November 2020. Sebelum mencabut Perpres Miras, Presiden bertemu empat mata dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

"Wapres sempat mempertanyakan dan menyinggung soal kebijakan miras ini. Hadir di situ adalah Menko Ekonomi, Wakil Menteri Kesehatan, dan Menteri BUMN," ujarnya.

"Dan hari ini juga tadi sebelum dicabut wapres bertemu 4 mata, membicarakan, menguatkan terhadap yang sudah menjadi masukan dari berbagai kelompok masyarakat dari menteri dan semuanya kepada presiden, sehingga presiden sangat yakin ini memang mesti dicabut," ujarnya.

Desakan agar Ma'ruf berbicara kepada Jokowi sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua MPR sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais.

“Mohon para kiai, para ulama, juga Pak Ma'ruf Amin pajenengan bisa mengatakan Pak Presiden ini keliru, Pak, tolong, Pak,” lanjut Amien.

Amien menilai Ma'ruf adalah sosok tokoh agama dan kiai tangguh. Ma'ruf banyak memahami pengetahuan dan ilmu tentang agama Islam dan pernah menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia.

"Jadi enggak ada salahnya Kiai Ma'ruf Amin yang saya tahu tangguh dan paham tentang fikih Islam, tolong itu dihentikan," ujar dia.

Jokowi mengaku membatalkan Perpres Miras tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa 2 Maret 2021.

Diketahui, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah.

Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras. Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Keputusan Jokowi mencabut Perpres itu kemudian diapresiasi oleh sejumlah kalangan yang sebelumnya mengajukan protes.

"Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi," kata Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

Dengan dicabutnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021 itu, menurut Anwar menjadi bukti bahwa Jokowi sungguh-sungguh mendengarkan kritik yang disampaikan oleh masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved