Berita Badung
BPHTB Dongkrak Pendapatan Badung di Tengah Pandemi Covid-19
Di tengah pandemi covid-19 ini, realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cukup mendongkrak pendapatan di kabupaten Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
“Selain bersumber dari Pajak Daerah, penerimaan Pendapatan Asli Daerah juga bersumber dari Retribusi Daerah dengan total penerimaan pada Tahun 2020 sejumlah Rp 65.524.886.352,70, salah satu sumber penerimaan yang cukup besar bersumber dari Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp 15.413.718.500,00,” terangnya.
Retribusi tersebut kata Made Sutama dipungut dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Badung.
Untuk Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi jumlah penerimaan pada Tahun 2020 sejumlah Rp 32.108.000 yang bersumber dari pungutan Retribusi dari 202 buah menara telekomunikasi yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Badung.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, di tahun 2020, jumlah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Badung sebesar Rp 2.102.473.584.886,27 dimana Pajak Daerah berkontribusi sebesar Rp1.613.756.122.745,06 atau dengan persentase 76,76 persen
“Kami selaku Perangkat Daerah yang mengkoordinir pengelolaan Pendapatan Asli Daerah telah berupaya optimal agar penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap mengalir ke kas daerah,” tungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bapenda-dan-pasedahan-agung-badung-i-made-sutama.jpg)