Berita Badung
BPHTB Dongkrak Pendapatan Badung di Tengah Pandemi Covid-19
Di tengah pandemi covid-19 ini, realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cukup mendongkrak pendapatan di kabupaten Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Di tengah pandemi covid-19 ini, realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cukup mendongkrak pendapatan di kabupaten Badung.
Bahkan BPHTB disebut sebagai pendapatan kedua terbesar setelah Pajak Hotel dan Restoran.
Hal itu pun diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, I Made Sutama saat dikonfirmasi Rabu 3 Maret 2021.
“Penerimaan BPHTB pada masa Pandemi ini cukup optimal dan menjadi sumber penerimaan yang berkontribusi besar pada Pajak daerah,” ujarnya Sutama.
Baca juga: Jadi Residivis Kasus Pembunuhan, Gus Capung Pernah Ditahan di Mapolres Badung Hingga Lapas Kerobokan
Pihaknya mengatakan peningkatan yang terjadi tidak terlepas dari upaya intensifikasi dilakukan dengan cara melakukan integrasi data dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam rangka optimalisasi BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBPP).
Bahkan akunya upaya penyelarasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Tahun 2020 telah mencerminkan kondisi riil di lapangan, sehingga tidak menghambat transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“Jika dibandingkan dari 2019 memang mengalami penurunan. Namun jika berbicara sekarang di tengah pandemi, BPHTB menjadi andalan kita,” ucapnya
Menurutnya, penerimaan BPHTB pada Tahun 2020 sebesar Rp 334.689.956.225,35, namun untuk tahun 2019 penerimaannya sebesar Rp 421.115.407.326,35.
Kendati demikian, semua itu sangat memberikan kontribusi cukup besar pada penerimaan Pajak Daerah.
“Untuk sekarang peningkatan pajak BPHTB yang dominan itu tidak jual beli tanah warga, namun properti yang mendominasi,” ucapnya
Lebih lanjut birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan itu mengatakan, guna meningkatkan pendapatan di tengah pandemi ini, pihaknya memberikan kemudahan pembayaran pajak daerah serta memperluas akses pembayaran seperti melalui aplikasi Gopay dan internet banking Bank BPD Bali dan Bank Mandiri.
Semua itu, menurutnya sangat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah dan mendukung terwujudnya pembayaran pajak daerah secara non tunai (cashless).
“Penagihan piutang Pajak Daerah tetap dilakukan di tengah sulitnya situasi yang dihadapi oleh para pengusaha.
Pada Tahun 2020, jumlah piutang pajak daerah yang berhasil ditagih sebesar Rp71.333.702.329,50,” jelasnya.
Baca juga: UPDATE Kejari Badung Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN, Tim Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Sutama mengakui dalam rangka mengoptimalkan upaya penagihan piutang pajak daerah, Bapenda telah meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri Badung untuk bersama-sama melakukan penagihan piutang pajak kepada pengemplang pajak daerah di Kabupaten Badung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-bapenda-dan-pasedahan-agung-badung-i-made-sutama.jpg)