Dokter Irfana Tipu Calon Mahasiswa Miliaran Rupiah, Cara Meyakinkan Nyaris Tak Timbulkan Kecurigaan

Dokter Irfana Tipu Calon Mahasiswa Miliaran Rupiah, Cara Meyakinkan Nyaris Tak Timbulkan Kecurigaan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
wikimediacommons
Ilustrasi dokter 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum dokter, bernama Irfana (42) telah menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dokter asal Klungkung itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

dr. Irfana dituntut pidana, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap saksi korbannya, Elizabeth Lisa Ernalis.

Terdakwa menipu korban senilai Rp 1,5 miliar dan mengaku bisa meloloskan korban masuk ke fakultas kedokteran spesialis kulit di universitas negeri di Denpasar.

Baca juga: Polres Klungkung Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Beli Sabu

Uang sudah dibayarkan, namun korban justru tidak lulus masuk fakultas kedokteran. 

"Oleh jaksa penuntut terdakwa dr. Irfana dituntut 3,5 tahun penjara dipotong selama  terdakwa berada dalam tahanan sementara," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Maret 2021.

Eka Windanta menjelaskan, dalam surat tuntutan, terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Oleh karena itu, dr. Irfana dijerat Pasal 378 KUHP, sebagaimana  dalam surat dakwaan kesatu JPU. 

Baca juga: Dengan Aplikasi Taboo, Denpasar Bali Tangkal Penipuan Lewat Pesan Berantai  

Pun dalam tuntutan ada hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Elizabeth Lisa Ernalis sebesar Rp. 1,5 miliar.

Kalau hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya," papar Eka Widanta. 

Dibeberkannya, peristiwa penipuan ini bermula saat saksi korban Elizabeth Lisa Ernalis datang ke rumah terdakwa di Klungkung, 24 Juni 2018.

Korban datang hendak bersilahturahmi pasca istri terdakwa melahirkan.

Saat berada di rumah terdakwa, istri terdakwa menawarkan ke korban untuk melanjutkan pendidikan ke spesialis kedokteran kulit di fakultas kedokteran kampus negeri di Denpasar. 

"Dari percakapan istri terdakwa dan korban, terdakwa kemudian ikut meyakinkan korban. Terdakwa mengatakan bisa membantu korban untuk diterima di fakultas tersebut," ungkap Eka Widanta. 

Beberapa minggu berselang, terdakwa menelpon, juga mengirim pesan WhatsApp kepada korban.

Terdakwa mengatakan kepada terdakwa, bahwa positif bisa masuk di fakultas itu.

Selanjutnya, tanggal 24 Juli 2018, terdakwa menelpon korban untuk datang ke Bali bersama dengan orang tua korban.

Keesokan harinya korban bersama ibunya datang ke rumah terdakwa di Klungkung.

Mereka pun berbincang, dimana isi pembicaraannya, bahwa terdakwa bisa membantu korban untuk masuk spesialis dari awal persiapan sampai akhir.

"Terdakwa meminta uang sebesar Rp.2 miliar, namun saat itu korban menawar, dan sanggup menyediakan biaya Rp.1,5 miliar," terang Eka Widanta. 

Tanggal 26 Juli 2018 sekira pukul 13.00 Wita, korban bertemu dengan terdakwa, lalu mentransfer uang Rp. 50 juta sebagai tanda jadi.

Besoknya korban kembali mentransfer uang ke terdakwa sebesar Rp. 450 juta.

Tanggal 14 September 2018 terdakwa datang ke rumah korban di Jakarta untuk menagih kekurangan uang sebesar Rp. 1 miliar.

Kemudian sisa pembayaran Rp. 1 miliar dibayarkan secara bertahap oleh korban kepada terdakwa. 

Untuk meyakinkan korban dan ibunya, pada tanggal 27 Juli 2018, terdakwa menyerahkan cek senilai Rp. 500 juta.

Cek tersebut diserahkan di sebuah restoran, sembari terdakwa meyakinkan korban, dan mengatakan tidak ada niat menipu.

Jika tidak lulus cek itu bisa dicairkan. 

Lalu tanggal 14 September 2018 terdakwa ke rumah korban di Jakarta, disana ia kembali menyerahkan 2 lembar cek masing-masing senilai Rp.500 juta.

Terdakwa kembali mengatakan, agar korban tenang, dan uangnya hanya sebagai jaminan.

Pula, cek yang diserahkan terdakwa kepada korban sebagai jaminan dan bisa dicairkan di H+1.

Kemudian, tanggal 28 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2018, korban mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru spesialis kedokteran kulit di fakultas tersebut.

Namun pada saat pengumuman tanggal 9 November 2018, nama korban tidak muncul sebagai mahasiswa yang diterima.

Korban pun merasa ditipu oleh terdakwa.

Merasa ditipu, tanggal 10 November 2018, korban menelpon terdakwa dengan maksud akan mencairkan ketiga lembar cek yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa.

Oleh terdakwa, korban tidak diizinkan mencairkan cek tersebut, karena sudah kedaluwarsa.

Tanggal 16 November 2018 terdakwa datang ke rumah korban di Jakarta dan menyerahkan  4 lembar cek. 

Masing-masing 3 lembar cek senilai Rp. 500 juta dan selembar lagi senilai Rp. 15 juta.

Jatuh tempo keempat lembar cek tersebut pada bulan Desember 2018.

"Setelah bulan Desember 2018, keempat lembar cek tersebut dicairkan korban, tapi tidak ada dananya. Akibat perbuatan terdakwa itu, korban Elizabeth Lisa Ernalis mengalami kerugian sebesar Rp.1.5 miliar," terang Eka Widanta. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved