Bisnis
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa Gelar Webinar K3 Hingga Penyerahan Santunan
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa menggelar Webinar K3 dan Forum Komunikasi Pembahasan Program Kerja Pengawasan Terpadu Kanwil Banuspa Tahun 2021 pa
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam rangkaian acara kampanye Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa menggelar Webinar K3 dan Forum Komunikasi Pembahasan Program Kerja Pengawasan Terpadu Kanwil Banuspa Tahun 2021 pada Rabu 3 Maret 2021.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra Papua, Toto Suharto menyampaikan bahwa acara yang digelar selama satu hari tersebut merupakan kolaborasi pihaknya bersama Pemprov Bali, Disnaker, perwakilan perusahaan, pegawai pengawas hingga serikat pekerja.
"Acara ini untuk memberikan informasi atau penguatan subtansi bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan kepada masyarakat khususnya masyarakat pekerja terhadap kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan menghadapi usia pensiun. Dan sebentar lagi kami akan menambah program dengan nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucap Toto Suharto ketika ditemui di Padma Resort Legian, Bali.
Menurutnya, acara tersebut juga dimaksudkan untuk penguatan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memastikan kesejahteraan para pekerja.
Dalam acara tersebut dihadiri juga oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Prof. Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang dalam kesempatan tersebut mengingatkan mengenai pentingnya kesadaran untuk menerapkan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang lebih dikenal dengan K3.
Wagub Cok Ace juga menjelaskan mengenai jumlah kecelakaan kerja di Indonesia saat ini relatif masih tinggi.
Dimana berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019 tercatat 114.235 kasus kecelakaan kerja.
Sedangkan pada tahun 2020, periode Januari hingga Oktober, BPJS mencatat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja, dimana 11 diantaranya adalah kasus Covid-19.
Angka itu dihimpun pihak BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan klaim yang diajukan atas kecelakaan kerja yang dialami para pekerja.
Menurut Wagub Cok Ace, besar kemungkinan data sesungguhnya lebih tinggi mengingat tak seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini perlu kita sikapi karena akan mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan," ucapnya.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja dan masyarakat luas untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran akan pentingnya budaya K3 dalam dunia kerja.
Ia juga menyinggung situasi sulit yang kini dihadapi dunia usaha yang berdampak langsung pada para pekerja sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan daerah terus berupaya melakukan langkah untuk pemulihan ekonomi yang dilaksanakan sejalan dengan penanganan Covid-19.