Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, Cek Ketentuannya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar.
Kebijakan yang dilaksanakan serangkaian HUT Kota Denpasar ke-233.
Selain itu, hal ini merupakan upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Kios Laundry di Denpasar Bali Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Baca juga: Prosentase Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Capai 90,67 Persen
Baca juga: 36 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Sesetan Denpasar Bali, 11 Orang Didenda
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Kamis 4 Maret 2021 mengatakan, pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021.
Adapun besarnya pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan) sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen).
Sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012
mendapatkan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
“Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan,” katanya.
Baca juga: Pendapatan Pajak Buleleng Melebihi Target, Meningkat 102 Persen
Baca juga: Gianyar Kehilangan Rp 85 Miliar dari Pendapatan PHR dan Pajak Hiburan
Baca juga: Setelah Putus Kerjasama,Pemkab Tabanan Akan Dapat 3 Sumber Pajak dari Pengelola DTW Ulundanu Beratan
Ia menambahkan, dengan Peraturan Walikota ini juga diberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan Pajak Terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2.
“Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat hingga 31 Agustus 2021,” katanya.
Pihaknya mengimbau agar pelaku usaha dan warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang.
“Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” katanya.
“Dengan rutin membayar pajak, akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar tercinta, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem, dan juga apa bila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBB-nya,” katanya.
Ia menambahkan, kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar.
Pandemi Covid-19 yang belum berakhir akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. (*)