Berita Denpasar
Polresta Denpasar Tegaskan Berantas Penyalahgunaan Narkoba dari Tempat Hiburan Malam hingga Indekos
Polresta Denpasar berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dari tempat hiburan malam hingga indekos
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Lalu, dari tersangka wanita bernama Vicky, diamankan 29,51 gram ganja, kemudian ada sabu seberat 15,32 gram dari tersangka bernama Akhmad.
Polisi juga mengamankan sabu seberat 10,78 gram dari pria bernama Asep, juga sabu seberat 2,49 gram ektasi dan 12 butir 4,06 gram.
Dan yang terakhir, dari tersangka bernama Adhi, diamankan sabu seberat 8,22 gram.
Diantara 40 tersangka ada sebanyak 4 tersangka perempuan.
Sementara dari perannya ada 24 orang pengedar dan 16 orang pemakai.
Beberapa tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus narkoba maupun kejahatan lain.
"Residivis pelaku kambuhan ada E, M, B, A kasus narkoba dan T kasus KDRT," ujarnya.
Sementara dari daerah asal didominasi tersangka asal Jawa sebanyak 21 orang, disusul Bali 9 orang, Sumatera 7 orang, Sulawesi 2 orang dan Kupang 1 orang.
Sat Resnarkoba masih terus mengembangkan motif dari para tersangka merupakan bagian dari sindikat maupun pecandu narkoba.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 serta Pasal 12 ayat 1 dan 2 dengan hukuman pidana penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling ringan Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Sesuai ketentuan UU kita akan lakukam proses hukum dan koordinasi dengan pihak BNN untuk asesmen terhadap pemakai, prosedur berjalan bagaimana keputusan hukum apakah cukup rehab apakah akan proses hukum," ujarnya.
Kombes Pol Jansen menyampaikan, dengan hasil tangkapan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 20 ribu jiwa.
"Kami mohon bantuan masyarakat untuk turut membantu Polri dan menyuarakan Bali Bersinar, bersih dari narkoba," paparnya. (*).