Berita Denpasar
Polresta Denpasar Tegaskan Berantas Penyalahgunaan Narkoba dari Tempat Hiburan Malam hingga Indekos
Polresta Denpasar berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dari tempat hiburan malam hingga indekos
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dari tempat hiburan malam hingga indekos dengan mempersempit ruang gerak pelaku.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Kota Denpasar, Bali, belum lama ini.
"Pemakaian narkoba di mana saja, tempat hiburan hingga kos-kosan kita tindak lanjuti, itu salah satu bentuk pengawsan kita makanya temukan di sana (sebuah tempat hiburan malam,-red) apabila ada informasi tempat lain ada penyalahgunaan narkoba kita pasti tindak, informasi masyarakat kita akan tindak lanjuti," tegas Kapolresta.
Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polresta Denpasar juga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kota Denpasar.
Baca juga: Puluhan Personel Polres Bangli Bali Jalani Tes Narkoba
Baca juga: Kurun Waktu Sebulan, Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba dengan Jumlah 40 Tersangka
Baca juga: Tio Pakusadewo Dibebaskan April 2021, Sosok Aktor Ini Jalani Hukuman 11 Bulan Penjara karena Narkoba
Dari hasil tes urine, tersangka terbukti positif mengonsumsi narkoba, dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan 5 butir narkoba.
"Mereka pemakai akan konsumsi bersama, kami temukan barang ada padanya 5 butir, hasil tes urine positif, sudah menggunakan dari luar dan akan mengonsumsi bersama di cafe itu, kita tangkap di sana," jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi juga memeriksa saksi termasuk pegawai cafe tersebut.
"Saksi-saksi kita sinkronkan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir Polresta Denpasar berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus narkoba dengan mengamankan 40 orang tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa 2 Maret 2021.
"1 bulan terakhir menangani 32 kasus narkoba. Dari 32 kasus ada 40 tersangka yang diamankan," jelas Kapolresta.
Kombes Pol Jansen Avitus mengatakan, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu hampir 0,5 kilo gram (433,32 gram), ganja 109,56 gram, ekstasi 278 butir (87,76 gram) dan tembakau gorila 4,26 gram.
"Dari 32 kasus ada 12 kasus yang tergolong barang bukti besar," ungkapnya.
Barang bukti yang cukup besar terdiri dari 68,90 gram atau 221 butir ekstasi dari tersangka Eka dan Taufiq, sabu seberat 91,30 gram dari tersangka Sugeng, 75,66 gram sabu dari tersangka Mahendra, tembakau gorila seberat 53,21 gram dari tersangka Tegar, ganja seberat 46,65 gram dari tiga tersangka Bima, Ihsan dan Aditya, dari tersangka Bayu berupa sabu seberat 46,73 gram, sementara itu dari tersangka Saiful berupa sabu seberat 31,15 gram dan ekstasi seberat 13,38 gram.