Kabar Seleb
Tio Pakusadewo Dibebaskan April 2021, Sosok Aktor Ini Jalani Hukuman 11 Bulan Penjara karena Narkoba
Setelah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo akan menghirup udara segar pada April 2021.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo akan segera bebas dari hukuman kasus narkotika.
Setelah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo akan menghirup udara segar pada April 2021.
"Kemungkinan Tio Pakusadewo akan bebas pertengahan April 2021," kata Santrawan Paparang, pengacara Tio Pakusadewo, ketika dihubungi melalui telpon, Senin, 1 Maret 2021.
Baca juga: Aktor Senior Tio Pakusadewo Resmi Ditahan, Tak Langsung Direhabilitasi hingga Keluhkan Hipertensi
Baca juga: Berkas Kasus Narkoba Aktor Senior Tio Pakusadewo Diserahkan ke Kejaksaan
Santrawan memastikan, bebasnya Tio Pakusadewo sesuai putusan hakim dan tepat satu tahun penangkapan aktor gaek berusia 57 tahun tersebut.
Tidak ada perayaan khusus untuk menyambut pembebasan aktor bernama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo itu.
"Itu urusan keluarga kalau bebas," ucapnya.
Santrawan masih sering berkomunikasi dengan Tio Pakusadewo.
Tio Pakusadewo kerap berjanji akan mengubah hidupnya supaya semakin baik dan benar.

Baca juga: Sepekan 2 Artis Terciduk Narkoba, Ini Kronologi Ditangkapnya Tio Pakusadewo & Pesinetron Reza Alatas
Baca juga: Cerita di Balik Anggota Polisi Kenakan APD Saat Gerebek Tio Pakusadewo di Rumahnya karena Narkoba
"Dia sudah hijrah dan mau hidup lebih baik lagi. Usianya sudah veteran dan nggak mau masuk (penjara) lagi," ujar Santrawan Paparang.
Meski sudah dua kali masuk penjara karena masalah yang sama, Tio Pakusadewo tidak akan ditinggalkan keluarganya.
"Anak-anak selalu mendukung Tio Pakusadewo supaya secepatnya sembuh," ucap Santrawan Paparang.
Baca juga: Eks Pengacara Ungkap Aktor Kawakan Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ini Kronologinya
Baca juga: Tio Pakusadewo Dikabarkan Terserang Stroke dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Tio Pakusadewo ditangkap penyidik Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020.
Polisi menemukan ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong dari tangan Tio Pakusadewo.
Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika hingga divonis satu tahun kurungan penjara.
Vonis
