Berita Bali

Tilep Dana Kredit untuk Judi Online, Kejari Badung Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan tersangka sekaligus menahan oknum pegawai Bank BUMN, Ida Bagus GS (33).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Tersangka Ida Bagus GS saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Badung untuk dilakukan penahanan di lapas Kerobokan, Rabu 3 Maret 2021 - Tilep Dana Kredit untuk Judi Online, Kejari Badung Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan tersangka sekaligus menahan oknum pegawai Bank BUMN, Ida Bagus GS (33).

Ida Bagus GS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana korupsi di bank pelat merah tempat ia bekerja.

Tersangka yang bekerja pada bagian marketing dan mengurus kredit ini menilep dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar.

Terungkap, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk judi online dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Baca juga: UPDATE Kejari Badung Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN, Tim Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Tilep Dana KUR untuk Judi Online, Kejari Badung Tetapkan Tersangka dan Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN

Baca juga: UPDATE Dugaan Mark-Up Dana Hibah Pariwisata Buleleng, Kejari Terima Lagi Pengembalian Uang Rp 2 Juta

"Hari ini kami telah menahan tersangka IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank BUMN di wilayah Badung," kata Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung dalam jumpa persnya di Kejari Badung, Rabu 3 Maret 2021.

Tersangka Ida Bagus GS akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan.

Untuk penahanan, tersangka kelahiran Kuta Badung 20 April 1987 ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Tersangka kami titipkan di Lapas Kerobokan. Sebelumnya tersangka sudah dilakukan test swab, dan hasilnya negatif," jelas Maha Agung didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Dijelaskan Maha Agung, tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi ini, yakni menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit.

Modus lainnya adalah, tersangka menggunakan uang debitur yang telah lunas, namun uang itu tidak disetorkan oleh tersangka.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak 2013 sampai 2017. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp 1 miliar," imbuh mantan Kajari Sorong, Papua ini.

Dari nilai kerugian, kata Maha Agung, tersangka belum mengembalikan.

Juga berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa, dana yang dikorupsi digunakan untuk judi online.

"Berdasarkan pengajukan tersangka, uang yang dikorupsi itu digunakan untuk judi online dan keperluan pribadinya.

Ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat selain tersangka, Maha Agung menegaskan, tidak ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved