Berita Bali

Tilep Dana Kredit untuk Judi Online, Kejari Badung Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan tersangka sekaligus menahan oknum pegawai Bank BUMN, Ida Bagus GS (33).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Tersangka Ida Bagus GS saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Badung untuk dilakukan penahanan di lapas Kerobokan, Rabu 3 Maret 2021 - Tilep Dana Kredit untuk Judi Online, Kejari Badung Tahan Oknum Pegawai Bank BUMN 

Pun dijelaskannya, penyidikan yang dilakukan tim Pidsus sejak Januari 2021 telah memeriksa 23 orang saksi.

"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan ini berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga kami lakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup. Lalu menetapkan tersangka selanjutnya melakukan penahanan," paparnya.

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka Ida Bagus GS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Dengan telah ditahannya Ida Bagus GS, tim kuasa hukumnya pun akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.

"Sesuai ketentuan Pasal 31 KUHAP, jadi kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ada pertimbangan-pertimbangan kenapa kami mengajukan penangguhan penahanan, seperti tersangka kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Kadek Agus Suparman didampingi Gde Manik Yogiartha selaku kuasa hukum tersangka, di Kejari Badung.

Pun pihaknya mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga tersangka.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait pengajukan penangguhan penahanan. Rencana besok kami akan ajukan penangguhan penahanan," ungkap Agus Suparman.

Ditanya, apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, tim hukum belum bisa memastikan. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan terkait hal itu.

"Sampai saat ini belum ada pihak lain yang terlibat. Karena proses masih berjalan. Kalau ada keterlibatan pihak lain, itu kewenangan dari kejaksaan," ucap Agus Suparman.

Saat ditanya, apakah kliennya benar menggunakan uang tersebut untuk judi online, Agus Suparman dan Manik Yogiartha tidak menampik.

"Menurut pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk judi online," terang Manik Yogiartha.

Manik Yogiartha menambahkan, dari total kerugian yang diderita pihak bank, tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 160 juta.

Namun pengembalian dilakukan tersangka sebelum dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved