Tingkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi, PLN-KPK Integrasikan Penanganan Pengaduan

PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk menangani pengaduan tindak pidana korupsi yang lebih terintegrasi

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk menangani pengaduan tindak pidana korupsi yang lebih terintegrasi - Tingkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi, PLN-KPK Integrasikan Penanganan Pengaduan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk menangani pengaduan tindak pidana korupsi yang lebih terintegrasi.

Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan pengaduan korupsi sebagai bagian dari komitmen kedua lembaga dalam pemberantasan korupsi.

Dilaksanakan di Gedung Juang KPK, agenda tersebut dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Ketua KPK, Firli Bahuri dan Direktur Utama (Dirut) PLN, Zulkifli Zaini.

"Saya mendorong semua perusahaan BUMN yang ada di klaster harus bisa ikut program ini. Insya Allah kami berkomitmen terus melakukan transformasi, transparansi, profesionalisme yang ada di Kementerian BUMN dan juga perusahaan-perusahaan BUMN," tutur Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir.

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021, Sudah Tidak Bisa Lewat WhatsApp 08122-123-123

Baca juga: Soal Peringatan Pemutusan Listrik Hotel Tempat Karantina OTG di Bali, Ini Tanggapan PT PLN UID Bali

Baca juga: Rasio Elektrifikasi 100 Persen, PLN Terus Lakukan Pelayanan Lisdes

Erick Tohir menambahkan, pihaknya terus terbuka pada program-program lainnya yang mendukung transformasi transparansi bagi kementerian dan perusahaan BUMN.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BUMN yang memiliki semangat dan komitmen bersama KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"KPK dan BUMN memiliki visi yang sama. BUMN memiliki tugas pokok meningkatkan pendapatan negara dan KPK bertugas mencegah terjadinya kerugian negara. Apabila terjadi kerugian negara, KPK wajib mengembalikan kerugian negara berupa aset recovery, itulah inti dari kerjasama ini," terang Firli Bahuri.

Dalam kesempatan tersebut Dirut PLN, Zulkifli Zaini menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap dukungan KPK kepada PLN.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan KPK kepada PLN. Termasuk dalam PKS hari ini, yaitu untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal dan eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel," ujar Zulkifli Zaini dalam siaran persnya.

Dirinya menambahkan, melalui sinergitas kali ini, KPK juga akan membantu serta memberikan asistensi kepada PLN dalam rangka penyusunan dan penguatan aturan internal serta sistem PLN dalam penanganan pengaduan.

Menurutnya, PLN juga menyambut baik kerja sama ini dalam upaya meningkatkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada lingkungan perusahaan.

Zulkifli Zaini menjelaskan, bahwa sinergi dalam bentuk kerja sama dan kolaborasi antara PLN dan KPK bukan hanya kali ini, melainkan telah dan akan terus berlanjut.

Pada tahun 2020, keduanya terbukti berhasil melakukan perbaikan tata kelola dalam upaya pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved