Ekonom Anjurkan Evaluasi Pegawai Pajak dan Kalau Perlu Pangkas Remunerasinya
Momentum adanya dugaan praktik kasus suap yang menyeret petinggi pajak dimanfaatkan untuk lakukan rasionalisasi remunerasi.
TRIBUN-BALI.COM. JAKARTA - Ekonom menganjurkan evaluasi pegawai pajak setelah muncul dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bila perlu potong remunerasinya.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, meski remunerasi pegawai pajak sekarang ini sudah tergolong besar tapi masih menimbulkan dugaan praktik suap.
"Evaluasi paling penting terkait besaran remunerasi pegawai pajak tidak membuat celah korupsi tertutup. Sebaiknya, momentum kasus suap yang menyeret petinggi pajak dimanfaatkan untuk lakukan rasionalisasi remunerasi," kata Bhima Yudhistira kepada Tribunnews, Jumat 5 Maret 2021.
Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, & Voucher, Ini Kata Operator Seluler
Baca juga: Dianggap Orang Kaya, Youtuber, Tiktoker, dan Selebgram Bersiaplah Diawasi Kantor Pajak
Apalagi, kata Bhima, lebih baik jika besaran remunerasi yang sekarang bisa dipangkas agar menyumbang penghematan anggaran.
"Syukur-syukur ada penghematan belanja negara juga dari pemangkasan remunerasi petugas atau pegawai pajak itu," tandasnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, pengawasan di dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak menjadi penting agar kasus suap tidak terulang.
"Selain itu, peran whistle blower di internal pegawai pajak sendiri menjadi penting. Kalau hanya andalkan pengawasan KPK tentu tidak cukup," tegas Bhima.
Dikatakannya, pengawasan internal dari Kementerian Keuangan ternyata belum cukup untuk mencegah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa kali terjadi kejadian dugaan suap yang melibatkan pejabat pajak dengan level tinggi sehingga sulit diawasi.
"Kemudian saat pengawasan internal sudah ada, tapi dalam kasus-kasus sebelumnya, oknum petugas pajak posisinya kan tinggi, punya power," paparnya.
Karena itu, Bhima menyarankan sebaiknya pegawai pajak dapat saling melaporkan sesama rekan atau atasan kerja jika diduga menerima suap dari wajib pajak.
"Jadi, solusi terbaiknya dorong pegawai DJP untuk berani melaporkan apabila ada indikasi awal rekan kerja lakukan kongkalikong dengan wajib pajak," katanya.
Menurut Bhima, ciri-ciri rekan kerja yang menerima suap pasti dapat kelihatan saat ada interaksi dengan wajib pajak secara tidak wajar.
"Di awal pasti ada komunikasi antara WP dan petugas pajaknya yang mencurigakan," tandasnya.
Dibebastugaskan