Ekonom Anjurkan Evaluasi Pegawai Pajak dan Kalau Perlu Pangkas Remunerasinya
Momentum adanya dugaan praktik kasus suap yang menyeret petinggi pajak dimanfaatkan untuk lakukan rasionalisasi remunerasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pegawai yang diduga menerima suap tersebut sudah dibebastugaskan.
"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Rabu 3 Maret 2021.
"(Pembebastugasan) Ini agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN," kata Sri Mulyani.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, proses terhadap pegawai tersebut juga diharapkan agar tidak mengganggu kinerja DJP.
"Dengan langkah tersebut, diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak," tandas Sri Mulyani.
KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum bisa mengungkap identitas yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ucap Alex, panggilan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 2 Maret 2021.
Dijelaskan Alex, modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.
Penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
“Komisi antikorupsi bakalan menangani kasus suapnya. Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut,” tutur Alex.
"Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," imbuhnya. (Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda/tis)