Berita Nasional

6 Jenis Harta Ini Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak, Batas Akhir 31 Maret

Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Editor: Wema Satya Dinata
Instagram@ditjenpajakri via Tribunnews
ilustrasi lapor SPT Tahunan 2020. 6 Jenis Harta Ini Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan 

031: saham yang dibeli untuk dijual kembali.

032: saham.

033: obligasi perusahaan.

034: obligasi pemerintah.

035: surat utang lain.

036: reksadana.

037: instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan lain-lain.

038: penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.

039: investasi lain.

4. Alat transportasi

041: sepeda.

042: sepeda motor.

043: mobil.

049: transportasi lain.

5. Harta bergerak

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved