Berita Nasional

6 Jenis Harta Ini Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak, Batas Akhir 31 Maret

Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Editor: Wema Satya Dinata
Instagram@ditjenpajakri via Tribunnews
ilustrasi lapor SPT Tahunan 2020. 6 Jenis Harta Ini Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan 

TRIBUN-BALI.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi sudah mendekati batas akhir, yakni pada 31 Maret 2021 mendatang.

Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.

Apa saja harta yang harus dilaporkan itu?

Dalam laman Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan secara rinci soal jenis harta apa saja yang wajib masuk dalam harta menurut DJP beserta kode yang nantinya harus diisikan.

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2020 Online via e-Filing, Terakhir 31 Maret 2021

1. Kas dan setara kas

011: uang tunai.

012: tabungan.

013: giro.

014: deposito.

015: setara kas lain.

2. Harta berbentuk piutang

021: piutang.

022: piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.

029: piutang lain.

3. Investasi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved