Berita Nasional
6 Jenis Harta Ini Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak, Batas Akhir 31 Maret
Seluruh warga negara yang menjadi wajib pajak, harus mulai mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam SPT Pajak.
051: logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
052: batu mulia seperti intan dan berlian.
053: barang seni dan antik.
054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
055: peralatan elektronik dan furnitur.
059: harta bergerak lain.
6. Harta tidak bergerak
061: tanah maupun bangunan tempat tinggal.
062: tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
063: tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
069: harta tak bergerak lain.
Cara melaporkan SPT
Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi masyarakat dengan membuka empat cara pelaporan SPT.
Pertama, lapor dengan datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempat wajib pajak terdaftar atau di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
Kedua, lapor melalui jasa ekspedisi atau pos.