Berita Bali
Kepala BPOM Serahkan Nomor Izin Edar dan Sertifikat kepada 19 Pelaku UMKM di Bali
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito BPOM memberikan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk Pangan, Obat Tradisional, dan Kosmetik.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Upaya Pemerintah untuk segera beranjak dari masa pandemi dengan vaksinasi harus dibarengi upaya lain untuk mencegah, mengelola atau memperbaiki dampak akibat pandemi tersebut, termasuk dampak dari sisi ekonomi.
Perlu ditingkatkan upaya kemudahan berusaha, mendekat proaktif untuk mendampingi pelaku UMK, secara langsung maupun melalui para Fasilitator/ Penyuluh Keamanan Pangan untuk terus meningkatkan kapasitas serta daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan, obat tradisional dan kosmetik.
Untuk itu, pada kunjungan kerja hari kedua Kepala BPOM RI Penny K. Lukito BPOM memberikan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk pangan, obat tradisional, dan kosmetik.
Baca juga: Gunakan Sumber Mata Air Langsung, BPOM RI Puji Pabrik AMDK Gianyar
Baca juga: Bagaimana Progres Vaksin Covid-19 Nusantara? Begini Penjelasan Kepala BPOM
Baca juga: Wabup Suiasa Terima Kunjungan Kepala BPOM Pusat, Pantau Sistem Pendistribusian Vaksin Covid-19
Serta Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap, Surat Keterangan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), Sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru (PSB) Menuju Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) kepada pelaku UMKM di Bali dalam rangka program UMKM Berdaya Saing.
Rangkaian Program UMKM Berdaya Saing telah dilaksanakan sejak November 2020 di Propinsi Bali, kegiatan ini dilanjutkan dengan Bimtek CPPOB, CPOTB, dan CPKB serta desk layanan registrasi bagi pelaku UMKM di Bali pada tanggal 8 -10 Februari 2021 serta Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Pertama pada tanggal 23-25 Februari 2021.
Penyerahkan NIE serta sertifikat CPOTB Bertahap, surat keterangan CPKB dan Sertifikat PSB menuju CPPOB secara simbolik kepada perwakilan pelaku UMKM.
Baca juga: Lowongan Kerja BPOM Lulusan D3 - S1, Bisa Jadi Posisi Ini Cocok Buat Kamu
Baca juga: Waspada Kosmetik Palsu Dijual Lewat Medsos, Ini Cara Mengecek Daftar Produk Kosmetik Berizin BPOM
“Kami berharap seluruh UMKM yang menerima NIE maupun sertifikat dapat selalu menerapkan praktik yang baik serta memenuhi persyaratan dan ketentuan. Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk terus berpihak pada pengembangan UMKM," ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, Jumat 5 Maret 2021 di Taman Dedari, Kedewatan, Ubud, Gianyar.
Badan POM terus bekerja dan sangat terbuka untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui pendampingan dan pemberian insentif yang memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM.
Upaya ini tentunya juga sangat sejalan dengan UU Cipta Kerja yang menjadi komitmen Pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui mekanisme percepatan perizinan.
Penjaminan keamanan, mutu dan khasiat/manfaat Obat dan Makanan dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa.
Tugas ini merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha serta konsumen.
Badan POM memberikan berbagai insentif seperti percepatan perizinan, penyederhanaan prosedur/persyaratan, dan pendampingan intensif untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing produk UMKM.
"Kami memberikan bimbingan teknis dan desk yang proaktif terkait sertifikasi Cara Pembuatan yang Baik, seperti penerapan CPOTB Bertahap, CPKB, CPPOB, maupun pemenuhan persyaratan registrasi untuk mendukung percepatan penerbitan NIE bagi UMKM," jelasnya.
Keringanan 50 persen atas tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga diberlakukan pada pendaftaran produk usaha mikro kecil (UMK) Pangan Olahan, Obat Tradisional dan Kosmetik.