Berita Denpasar

Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu di Denpasar Bali Menyesal, Hadi Suseno Minta Dihukum Ringan

Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Hadi Suseno ketika menjalani sidang perdana secara virtual dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia diadili karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu. 

Lalu terdakwa pergi ke tempat tersebut.

Sesampainya di tempat itu, terdakwa mengambil sabu tersebut, dan segera membawa ke tempat kosnya.

Selanjutnya sabu itu terdakwa pecah dan dikemas sesuai perintah Bang Reno. 

Beberapa saat sebelum ditangkap, terdakwa telah membawa 1 paket plastik klip sabu untuk dikonsumsi.

Baca juga: Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu di Denpasar Bali, Hadi Suseno Dituntut 11 Tahun Penjara

Sisanya, 4 paket sabu masih disimpan terdakwa.

Namun saat terdakwa akan masuk ke kamar kos, datang petugas Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan dilanjutkan melakukan penggeledahan. 

"Hasil penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 23,18 gram netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya," ungkap Jaksa Gusti Lanang. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved