Berita Denpasar

Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu di Denpasar Bali Menyesal, Hadi Suseno Minta Dihukum Ringan

Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Hadi Suseno ketika menjalani sidang perdana secara virtual dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia diadili karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hadi Suseno (36) melalui tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan tertulis pada sidang yang digelar secara dari di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam nota pembelaannya, Hadi Suseno memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi putusan ringan.

Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Pada intinya terdakwa meminta hukuman ringan. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesal. Terdakwa juga tulang punggung keluarga," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Sabtu, 6 Maret 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, terhadap pembelaan yang mereka ajukan, JPU langsung menanggapi dan menegaskan tetap pada tuntutannya.

Baca juga: Kecanduan Sabu dan Tak Sanggup Membeli, Siswanto Nekat Jadi Kurir Sabu di Dennpasar

Baca juga: Ditangkap Menempel Sabu di Depan Rumah Sakit di Denpasar Bali, Agus Budiarta Dihukum 9 Tahun Penjara

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu & Ekstasi di Bali, Utarayama Mohon Keringanan Usai Dituntut 11 Tahun Penjara

"Jaksa tetap pada tuntutan. Sidang minggu depan pembacaan putusan majelis hakim," jelas Dewi Maria Wulandari. 

Diketahui, sebelumnya oleh JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp. 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa kelahiran Kelahiran Jember, Jawa Timur, 17 September 1984 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

"Hadi Suseno dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap JPU I Gusti Lanang Suyadnyana. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Hadi Suseno ditangkap di rumah kos, Jalan Kebak Sari, Abian Timbul Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 19 November 2020 sekira pukul 19.00 Wita.

Beberapa hari sebelum tertangkap, terdakwa ditelpon oleh orang yang dikenal bernama Bang Reno.

Saat itu terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu di tempat yang akan ditentukan oleh Bang Reno, dengan dijanjikan upah per lokasi tempelan sebesar Rp. 50 ribu.

Selain itu juga terdakwa diberikan mengkonsumsi sebagian sabu.

Karena ketagihan sabu, terdakwa menerima pekerjaan itu

Kemudian bang Reno pun menyuruh terdakwa mengambil sabu, 3 bendel plastik klip kosong, 2 buah double tip, dan 1 buah timbangan elektrik yang ditaruh di tanah kosong, Jalan Gatsu Timur, Tohpati, Denpasar Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved