Berita Denpasar
Kecanduan Sabu dan Tak Sanggup Membeli, Siswanto Nekat Jadi Kurir Sabu di Dennpasar
Lantaran kecanduan sabu dan tidak memiliki uang untuk membelinya, Siswanto (27) pun nekat bekerja sebagai kurir narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lantaran kecanduan sabu dan tidak memiliki uang untuk membelinya, Siswanto (27) pun nekat bekerja sebagai kurir narkotik.
Pekerjaan itu diambil agar ia cepat mendapat uang sekaligus bisa mengkonsumsi sabu gratis.
Namun apes, baru pertama kali mendapat perintah menempel sabu, Siswandi keburu ditangkap polisi.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Ada Laki-laki Lain di Kamar, Oki Tega Tikam Kekasihnya hingga Tewas, Kini Menyesal di PN Denpasar
Baca juga: Perangi Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Laksanakan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Lagi, Dua Bandar dan Puluhan Paket Narkoba Ditemukan Polresta Denpasar
"Terdakwa sudah menjalani sidang dakwaan. Terdakwa Siswandi dikenakan dakwaan alternatif," jelas JPU I Gusti Lanang Suyadnyana saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Maret 2021.
Dalam dakwaan kesatu, terdakwa yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas ini dinilai melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Baca juga: Yuliana Sagala Resmi Dilantik Sebagai Kajari Denpasar, Begini Sosoknya
Baca juga: Siagakan 40 Fasyankes untuk Vaksinasi Covid-19, Pemkot Denpasar Bakal Libatkan 320 Vaksinator
Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis di Bali, Defranson Pasrah Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Terhadap dakwaan itu, kata JPU Gusti Lanang, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar enggan mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidangnya dilanjut pekan depan agenda pemeriksaan saksi," terangnya.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya seminggu sebelum ditangkap, terdakwa ditelpon oleh Lur alias Ags.
Lur menawarkan pekerjaan ke terdakwa untuk membantu menaruh atau menempelkan sabu di tempat yang telah ditentukan, dengan upah Rp50 ribu per satu lokasi tempel.
Selain dijanjikan uang, terdakwa juga digratiskan mengkonsumsi sabu.
Lantaran kecanduan sabu, terdakwa pun menerima pekerjaan itu. Kemudian, pada hari Selasa, 1 Desember 2020, Lur menyuruh terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Imam Bonjol, Gang Yupiter, Denpasar.
Setelah sabu diambil, lalu terdakwa bawa ke tempat tinggalnya. Sabu itu selanjutnya terdakwa pecah dan dikemas menjadi 34 paket plastik klip sesuai permintaan dari Lur.
Keesokan harinya, Lur menelpon terdakwa, memerintahkan untuk menempel beberapa paket sabu di Jalan Gurita, Gang Scorpio Pedungan, Sesetan, Denpasar Selatan.