Berita Denpasar

Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu di Denpasar Bali, Hadi Suseno Dituntut 11 Tahun Penjara

Hadi Suseno pun dijerat pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Hadi Suseno ketika menjalani sidang perdana secara virtual dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia diadili karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hadi Suseno (36) dituntut pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria yang keseharian bekerja sebagai tukang las ini dituntut pidana, karena mempunyai pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu.

Surat tuntutan telah dibacakan JPU I Gusti Lanang Suyadnyana pada sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa Hadi Suseso sudah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 11 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara," jelas JPU Gusti Lanang saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Pebruari 2021.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menyatakan, terhadap tuntutan yang telah dilayangkannya, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Bali, Aringga Dihukum 12 Tahun Penjara

Baca juga: Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzani Terancam Pidana Mati

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu di Denpasar Bali, Tony Terancam 20 Tahun Penjara

"Sudah disampaikan oleh penasihat hukumnya. Mereka mengajukan pledoi tertulis minggu depan," ujar JPU Gusti Lanang. 

Pihaknya menuntut pidana, karena terdakwa kelahiran Kelahiran Jember, Jawa Timur, 17 September 1984 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Hadi Suseno pun dijerat pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Diketahui, terdakwa Hadi Suseno ditangkap di rumah kos, Jalan Kebak Sari, Abian Timbul Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 19 Nopember 2020 sekira pukul 19.00 Wita.

Beberapa hari sebelum tertangkap, terdakwa ditelpon oleh orang yang dikenal bernama Bang Reno.

Saat itu terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu di tempat yang akan ditentukan oleh Bang Reno, dengan dijanjikan upah per lokasi tempelan sebesar Rp. 50 ribu.

Selain itu juga terdakwa diberikan mengkonsumsi sebagian sabu.

Karena ketagihan sabu, terdakwa menerima pekerjaan itu

Kemudian bang Reno pun menyuruh terdakwa mengambil sabu, 3 bendel plastik klip kosong, 2 buah double tip, dan 1 buah timbangan elektrik yang ditaruh di tanah kosong, Jalan Gatsu Timur, Tohpati, Denpasar Timur.

Lalu terdakwa pergi ke tempat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved