Berita Denpasar
Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Bali, Aringga Dihukum 12 Tahun Penjara
Aringga Angus Anggidio (26) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aringga Angus Anggidio (26) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan di persidangan online, Aringga dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I.
Diketahui, terdakwa kelahiran Malang, Jawa Timur, 26 Maret 1994 tersebut diringkus karena mengedarkan paket sabu yang telah dicor semen.
Selain sabu, terdakwa juga mengedarkan pil ekstasi.
Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis di Bali, Defranson Pasrah Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Baca juga: Dinkes Bangli Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Vaksin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli
Baca juga: Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara
"Terdakwa Aringga diputus pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat 26 Februari 2021.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim turun satu tahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Aringga dengan pidana penjara selama 13 tahun.
"Putusan hakim lebih ringan satu tahun. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima putusan hakim," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Aringga pun dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
berita Denpasar terkini
Berita Bali
Denpasar
Bali
Tribun Bali
hukuman penjara
Sabu
ekstasi
sabu dan ekstasi
PN Denpasar
Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Kamar Hotel Denpasar, Gede Adi dan Hubert Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Gemmar Sesetan, Ingin Anak Muda Semangat Melakukan Hal-Hal Positif |
![]() |
---|
Masih Pandemi, Jukung Nostalgia Menuju Pura Sakenan Denpasar Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
Dibatasi 50 Orang, Berikut Aturan Persembahyangan Kuningan di Pura Jagatnatha Denpasar |
![]() |
---|
Wujud Dukungan APPBI DPD Bali, Program Vaksinasi Covid-19 Dilaksanakan di Shopping Mall |
![]() |
---|