Berita Denpasar
Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Bali, Aringga Dihukum 12 Tahun Penjara
Aringga Angus Anggidio (26) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aringga Angus Anggidio (26) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan di persidangan online, Aringga dinyatakan bersalah terlibat peredaran narkotik golongan I.
Diketahui, terdakwa kelahiran Malang, Jawa Timur, 26 Maret 1994 tersebut diringkus karena mengedarkan paket sabu yang telah dicor semen.
Selain sabu, terdakwa juga mengedarkan pil ekstasi.
Baca juga: Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis di Bali, Defranson Pasrah Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Baca juga: Dinkes Bangli Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Vaksin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli
Baca juga: Kembali Diringkus Jadi Kurir Narkotik di Denpasar Bali, Vicky Dihukum 8,5 Tahun Penjara
"Terdakwa Aringga diputus pidana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat 26 Februari 2021.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim turun satu tahun dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Aringga dengan pidana penjara selama 13 tahun.
"Putusan hakim lebih ringan satu tahun. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima putusan hakim," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Aringga pun dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, terdakwa Aringga ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Buana Raya, Padangsambian Kelod, Denpasar, Bali, Rabu 7 Oktober 2020 sekira jam 15.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa, bermula dari laporan masyarakat yang didapat petugas kepolisian.
Disebutkan, terdakwa sering mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi di area Denpasar.
Berbekal informasi itu, dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa.
Terpantau, dengan gerak-gerik mencurigakan terdakwa tengah melintas di Jalan Buana Raya, kemudian masuk ke Gang Nuana Raya Listrik lalu berhenti.