Berita Denpasar
Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Bali, Aringga Dihukum 12 Tahun Penjara
Aringga Angus Anggidio (26) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Saat terdakwa menaruh sesuatu di pinggir gang itu lah, petugas langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam coran semen dan beberapa butir pil ekstasi.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa, Jalan Raya Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Dari hasil penggeledahan, kembali ditemukan belas paket sabu yang sudah dicor semen, ratusan butir ekstasi.
Selain itu ditemukan juga, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.
Total ada 30 paket sabu yang ditemukan dengan berat keseluruhan 29,31 netto, dan 109 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 49,46 gram netto.
Dari keterangan sementara, terdakwa mendapat sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Wahyu.
Terdakwa mengaku hanya diperintah atau disuruh oleh Wahyu untuk menyimpan, membawa, menempel sabu dan ekstasi tersebut dengan upah Rp 50 ribu setiap kali menempel.(*).