Berita Denpasar

Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Bali, Aringga Dihukum 12 Tahun Penjara

Aringga Angus Anggidio (26) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Dewi Maria didampingi rekannya dari PBH Peradi Denpasar saat mendampingi terdakwa menjalani sidang virtual di PN Denpasar - Edarkan Sabu dan Ekstasi Dikemas Cor Semen di Bali, Aringga Dihukum 12 Tahun Penjara 

Saat terdakwa menaruh sesuatu di pinggir gang itu lah, petugas langsung melakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam coran semen dan beberapa butir pil ekstasi.

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa, Jalan Raya Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

Dari hasil penggeledahan, kembali ditemukan belas paket sabu yang sudah dicor semen, ratusan butir ekstasi.

Selain itu ditemukan juga, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.

Total ada 30 paket sabu yang ditemukan dengan berat keseluruhan 29,31 netto, dan 109 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 49,46 gram netto.

Dari keterangan sementara, terdakwa mendapat sabu dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Wahyu.

Terdakwa mengaku hanya diperintah atau disuruh oleh Wahyu untuk menyimpan, membawa, menempel sabu dan ekstasi tersebut dengan upah Rp 50 ribu setiap kali menempel.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved