Berita Denpasar

Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu di Denpasar Bali, Hadi Suseno Dituntut 11 Tahun Penjara

Hadi Suseno pun dijerat pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Hadi Suseno ketika menjalani sidang perdana secara virtual dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia diadili karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu. 

Sesampainya di tempat itu, terdakwa mengambil sabu tersebut, dan segera membawa ke tempat kosnya.

Baca juga: Napi Lapas Kelas II Kerobokan Kedapatan jadi Penyuplai Sabu untuk Pengedar di Desa Ungasan Badung

Baca juga: UPDATE: Geledah Kamar Istri Ajun Perwira, Polisi Temukan Sabu di Lemari Jennifer Jill

Baca juga: Dibekuk Bawa Sabu di Penginapan Kuta Bali, Sukandi Dituntut Delapan Tahun Penjara

Selanjutnya sabu itu terdakwa pecah dan dikemas sesuai perintah Bang Reno. 

Beberapa saat sebelum ditangkap, terdakwa telah membawa 1 paket plastik klip sabu untuk dikonsumsi.

Sisanya, 4 paket sabu masih disimpan terdakwa.

Namun saat terdakwa akan masuk ke kamar kos, datang petugas Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan dilanjutkan melakukan penggeledahan. 

"Hasil penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 23,18 gram netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya," ungkap Jaksa Gusti Lanang

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved