Berita Denpasar
Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu di Denpasar Bali, Hadi Suseno Dituntut 11 Tahun Penjara
Hadi Suseno pun dijerat pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Sesampainya di tempat itu, terdakwa mengambil sabu tersebut, dan segera membawa ke tempat kosnya.
Baca juga: Napi Lapas Kelas II Kerobokan Kedapatan jadi Penyuplai Sabu untuk Pengedar di Desa Ungasan Badung
Baca juga: UPDATE: Geledah Kamar Istri Ajun Perwira, Polisi Temukan Sabu di Lemari Jennifer Jill
Baca juga: Dibekuk Bawa Sabu di Penginapan Kuta Bali, Sukandi Dituntut Delapan Tahun Penjara
Selanjutnya sabu itu terdakwa pecah dan dikemas sesuai perintah Bang Reno.
Beberapa saat sebelum ditangkap, terdakwa telah membawa 1 paket plastik klip sabu untuk dikonsumsi.
Sisanya, 4 paket sabu masih disimpan terdakwa.
Namun saat terdakwa akan masuk ke kamar kos, datang petugas Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan dilanjutkan melakukan penggeledahan.
"Hasil penggeledahan ditemukan 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 23,18 gram netto, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya," ungkap Jaksa Gusti Lanang