Berita Bali
PHDI Bali Keluarkan SE Pelaksanaan Melis hingga Tawur Kesanga Serangkaian Nyepi di Tengah Pandemi
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, mengeluarkan surat edaran (SE) pelaksanaan hari suci Nyepi tahun Saka 1943
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Wema Satya Dinata
Setelah itu baru dilanjutkan dengan pangrupukan (mabuu-buu) dengan berkeliling (ngider kiwa 3 kali). di rumah dengan sarana api seprapak (meobor-obor), bunyi-bunyian (kulkul bambu atau yang lain), bawang putih, mesui dan jangu (Triketuka).
Kemudian ngerupuk, adalah akhir dari pelaksanaan upacara Tawur Kesanga terutama di tingkat desa, banjar, dan rumah tangga adalah dengan melaksanakan upacara mabuu-buu ini.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika ngerupuk.
"Ngerupuk harus dilakukan dengan sradha bhakti sesuai nilai-nilai kesucian agama serta dipimpin oleh bendesa atau klian adat dan perbekel setempat," sebutnya.
Sedangkan untuk di tingkat rumah tangga dipimpin oleh kepala keluarga.
Sarana pokok ngerupuk, kata dia, berupa api seprapak (meobor-obor), bawang putih, mesui, jangu dan bunyi-bunyian.
"Ngerupuk dilaksanakan sesuai dengan kondisi desa setempat dengan menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," sebutnya.
Ia menegaskan, tidak diperkenankan membunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya.
Untuk pawai ogoh-ogoh ditiadakan, sesuai edaran bersama PHDI dan MDA Bali poin 6 tahun 2021.
Kemudian nyepi sipeng dilaksanakan pada Minggu 14 Maret 2021.
Selama sehari penuh 24 jam sejak 06.00 Wita sampai 06.00 Wita keesokan harinya.
Dengan melaksanakan catur brata penyepian.
Diantaranya amati geni, amati karya, amati lelungan, amati lelanguan.
"Catur brata penyepian dilaksanakan dengan tertib," tegasnya.
Nyepi tidak ada suara, tidak menyalakan lampu pada malam hari.