Berita Denpasar
Tim Pemburu Sasar Tiga Pasar di Denpasar Bali, 22 Orang Langgar Protokol Kesehatan
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di Denpasar, mendapatkan 22 pelanggar.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - SEBANYAK tiga pasar di wilayah Kota Denpasar, menjadi sasaran Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Puluhan personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP mendatangi Pasar Penatih, Pasar Agung Peninjoan Peguyangan Kangin dan Pasar Batan Kendal Sesetan, Jumat 5 Maret 2021 kemarin.
"Ketiga pasar tersebut berada di zona merah Covid-19," terang Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol Firman Nainggolan SH MH dalam keterangan tertulis kepada Tribun Bali, Sabtu 6 Maret 2021.
Ia menjelaskan, dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut mendapatkan 22 pelanggar.
Baca juga: WNA di Bali yang Langgar Protokol Kesehatan dan Lecehkan Petugas, Siap-siap Diusir ke Negara Asal!
Baca juga: Kunker ke Bali, Panglima TNI : Saya Harapkan Masyarakat Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Pengawasan Protokol Kesehatan Tiga Kali Sehari, PPKM di Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021
"Sebanyak 21 orang diberikan teguran tertulis dan 1 orang lagi membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi melanggar prokes.," jelasnya.
Sementara untuk kegiatan malam, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 melaksanakan kegiatan di dua lokasi berbeda, yaitu di daerah Kuta, Badung dan Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Petugas melakukan pemantauan dan pengawasan seperti pasar malam, pertokoan, rumah makan dan pedagang kaki lama yang berada di zona merah Covid-19.
Karo Ops Polda Bali, mengatakan, tugas Tim Pemburu Pelanggar Covid-19 turun ke daerah yang berstatus zona merah untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap prokes yang dianjurkan oleh pemerintah.
Bahkan tak segan-segan petugas memberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu, jika menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Kunci sakti untuk menghentikan pandemi ini adalah 6M, yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun dan Mentaati aturan. Dulu 3M sekarang sudah jadi 6M,” ujarnya.
Kombes Pol Firman Nainggolan, menambahkan, Tim Pemburu Pelanggar Prokes terus mendatangi tempat-tempat rawan orang berkerumun yang berpotensi menjadi tempat penularan virus Corona.
“Selama daerah itu masih zona merah maka Tim Pemburu Pelanggar Prokes akan terus datang ke wilayah tersebut melaksanakan operasi penegakan prokes,” tegas Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) Aman Nusa Agung II-2021 itu.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Bali, Sabtu.
Hingga kemarin, jumlah pasien positif Covid-19 naik, yaitu jumlah kumulatifnya 35.532 orang dengan rincian, 35.455 WNI dan 77 WNA.
Atinya, kemarin ada penambahan kasus positif 153 orang.
Rincian kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari Kabupaten Jembrana 10 orang, Tabanan 17, Badung 40, Kota Denpasar 13, Gianyar 16, Bangli 18, Klungkung 15, Karangasem 5, dan Buleleng 19 orang.