Berita Bangli
Dinas PKP Bangli Kekurangan Anggaran Sebesar Rp 900 Juta Lebih, Rencananya Digunakan Untuk Hal Ini
Kekurangan Anggaran Dinas PKP Bangli Mencapai Rp 900 Juta Lebih, Rencananya Akan Digunakan Untuk Program Penanganan Rabies
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp. 900 juta lebih.
Kekurangan tersebut untuk beberapa program, salah satunya dalam penanganan rabies.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Bangli dengan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli, Senin 8 Maret 2021.
Kepala Dinas PKP, I Wayan Sarma menyebutkan, secara total kekurangan anggaran di Dinas PKP seluruhnya mencapai Rp. 961 juta.
Baca juga: Pemkab Tabanan Back up Anggaran Sewa Hotel untuk Pasien OTG-GR, Kos-Kosan Tak Penuhi Syarat Isolasi
Baca juga: Disdikpora Badung Butuh Anggaran Rp500 Juta untuk Perbaiki Gedung di SD 2 Sempidi
Baca juga: Meski Anggaran Terpuruk, Pemkab Gianyar Tanggung Biaya Karantina Rp200 Ribu Per Hari
Sarma memaparkan, kekurangan anggaran salah satunya dalam program penanganan rabies.
Dikatakan, sejatinya untuk kebutuhan vaksin pihaknya tidak kekurangan.
Sebab seluruh vaksin dalam penanganan rabies telah disediakan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Kendati demikian, pihaknya mengalami kekurangan terutama pada biaya operasional.
Sebab dalam vaksinasi rabies, pihaknya melibatkan tenaga non-PNS terlatih.
Di mana total kebutuhan anggaran untuk memenuhi target 95 persen atau sekitar 50 ribu ekor target populasi, diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp. 750 juta.
"Kenapa ini penting, karena ini sebagai jaminan rasa aman kepada masyarakat. Namun karena kebutuhan anggaran yang tinggi, untuk memenuhi vaksinasi di zona prioritas saja, kami membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp. 137 juta," jelasnya.
Selain itu, kebutuhan anggaran mendesak juga menyangkut masalah pemindahan kandang anjing Kintamani.
Sarma mengatakan, kandang anjing tersebut hingga kini masih berada di Kantor Dinas Perizinan.
Pihaknya mengaku, pada tahun 2018 lalu memang sempat menganggarkan pembangunan kandang anjing sebesar Rp. 100 juta.
Namun tidak mampu dilaksanakan pada tahun 2019 karena tidak mendapatkan anggaran.
Sehingga menjadi temuan BPK.
"Kenapa menjadi temuan, karena programnya sudah masuk di belanja modal, namun tidak dilanjutkan dengan pembangunan fisik. Sehingga istilahnya KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan). Sekarang kembali pada bapak-ibu. Apakah ingin menjadi temuan di tahun-tahun berikutnya, bapak-ibu yang bisa menjawab,"ucapnya.
Prorgam mendesak lainnya yakni penyusunan kajian akademik terhadap Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sarma menegaskan, ranperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan hal wajib yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam UU 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
Tujuan ranperda ini adalah untuk menjamin luas lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi ke lahan non pertanian.
"Intinya perda ini untuk menekan adanya alih fungsi lahan," ujarnya.
Sarma tidak menampik jika Bangli selama ini belum memiliki perda tersebut.
Karenanya pada tahun 2021 mendatang, pihaknya akan mengusulkan tentang perda ini.
Terlebih tanpa adanya perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pihaknya mengaku akan mendapatkan punishment dari Kementerian Pertanian, berupa tidak diberikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, sebesar Rp. 900 juta.
"Sebenarnya sudah dari tiga tahun belakangan, kita wajib memiliki perda ini. Namun mulai tahun 2021 mendatang, baru diberlakukan sanksinya. Untuk membuat dua ranperda ini diperlukan kajian akademik, dan kegiatan ini membutuhkan anggaran total Rp. 150 juga," ucapnya.
Sarma juga mengatakan, kekurangan anggaran juga meliputi pembuatan masterplan pembangunan pasar hewan Kayuambua, hingga bantuan sarana produksi bagi para petani.
Mulai dari pupuk untuk pengembangan tanaman holtikultura, maupun benih untuk pengembangan tanaman padi. (*).