MenPAN RB Larang ASN dan Keluarganya Pergi ke Luar Daerah Selama 10-14 Maret, Libur Hari Nyepi
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin, 8 Maret 2021.
Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.
Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca juga: Jadwal Libur Maret 2021, Catat: 11 Maret Peringatan Isra Miraj dan 14 Maret Hari Raya Nyepi
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.
"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.
Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo.
Baca juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2021 dalam Bahasa Inggris & Bahasa Bali, Lengkap dengan Terjemahan
Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Perubahan tersebut salah satunya memengaruhi jadwal libur yang ada di bulan Maret 2021.
Perubahan tersebut tertera dalam SKB tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin, 22 Februari 2021.
Baca juga: Bahaya Bila Upacara Tawur Tidak Dilakukan Saat Tilem Kesanga Nyepi
Dalam perubahan tersebut, cuti bersama yang dipangkas untuk bulan Maret 2021 adalah pada tanggal 12 Maret 2021 yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Sebelum itu, pada 11 Maret 2021, yakni di hari Kamis, adalah hari libur nasional peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Awalnya, terdapat tiga jadwal libur Maret 2021 sebelum terbitnya SKB. Yakni pada tanggal 11, 12, dan 14 Maret 2021.
Baca juga: Rayakan Hari Raya Nyepi bersama Trans Hotel Group Bali
Namun sejak diubah melalui penerbitan SKB, jadwal libur Maret 2021 adalah:
- 11 Maret 2021: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021: Hari Raya Nyepi
Selain pemangkasan di Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, pemangkasan juga dilakukan di periode Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei, dan Hari Raya Natal 27 Desember.
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.
Menurut Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 yang seperti ini didasari berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata,” ungkap Muhadjir.
Baca juga: Melasti Serangkaian Nyepi di Denpasar Dilaksanakan Ngubeng, Meski Desa Adat Berada di Dekat Pantai
Lebih lengkapnya, berikut ini daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:
Hari Libur Nasional 2021
- 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama 2021 setelah dipotong
- 12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember, Hari Raya Natal pada 24 Desember
Muhadjir menambahkan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menpan RB Larang ASN dan Keluarganya Pergi ke Luar Daerah Selama 10-14 Maret dan Catat, Berikut Ini Perubahan Jadwal Libur Maret 2021.