Berita Bali
SAH! WNA di Bali yang Langgar Prokes Kini Bisa Didenda Rp 1 Juta hingga Diusir ke Negaranya
SAH! WNA di Bali yang Langgar Protokol Kesehatan Kini Bisa Didenda Rp 1 Juta hingga Diusir ke Negaranya
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali bersikap tegas terhadap Warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nonor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Bahkan, WNA yang tidak menerapkan prokes seperti penggunaan masker kini bisa terancam sanksi denda Rp 1 juta.
Tak hanya itu, jika terus melanggar, ancamannya bisa diusir ke negaranya alias dideportasi.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA.
"Maka oleh pemerintah pusat kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Selasa 9 Maret 2021.
Baca juga: Bisakah Vaksin Menangkal Covid-19 Varian Baru
Sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B.
Dalam poin itu, dijelaskan pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.
Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, jika melanggar untuk kedua kalinya bisa dideportasi.
"Pelanggaran pertama, langsung dikenakan denda Rp 1 juta," kata Koster.
Sementara pemberian sanksi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Pergub Nomor 10 2021 ini sebesar Rp 100.000.
"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah Provinsi, atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di rumah," kata Koster.
Baca juga: Gubernur Koster Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021, Operasional Pelaku Usaha Dilonggarkan
Baik WNI maupun WNA yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan desa adat setempat.
Data dari Satpol PP Badung, selama 11 Januari hingga 6 Maret 2021 tercatat 411 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, yakni tak memakai masker.