Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gaji TNI

Ini Gaji TNI AD Beserta Tunjangan Mereka Per Bulan, dari Tamtama hingga Jenderal

Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.

Editor: Sunarko
kompas.com
Aksi heroik tujuh prajurit TNI AD ketika menyelamatkan korban yang terjatuh dari KM Lauser, Minggu (9/2/2020).(BRIGIF 20/3 KOSTRAD) 

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca juga: Peluang Lulusan SMA Ikuti Seleksi CPNS 2021, Ini Persyaratan hingga Nominal Gaji yang Bisa Dinikmati

Baca juga: Kabar Gembira, Menteri Tjahjo Kumolo: ASN Bisa Terima Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar

Tunjangan Kinerja TNI AD

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

Kepala Staf AD (KSAD): Rp 37.810.500

Wakil KSAD: Rp 34.902.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved