104 Kendaraan Mewah di Karangasem Bali Nunggak Pajak Hingga 2 Tahun, Pemilik Ngaku Tak Punya Uang
Pejabat asli Singaraja tersebut mengaku, petugas telah mendatangi 104 pemilik mobil mewah yang nunggak pajak.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - 104 kendaraan mewah jenis Jeep, Mitsubishi, Mazda, Honda, Hino, Harley Davidson, Marcedes Benz, Nissan, dan Toyota di Karangasem, Bali telah menunggak pajak sekitar 1 sampai 2 tahun.
Kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Paling banyak di kecamatan Karangasem dan Kubu.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bali di Karangasem, I Gusti Nyoman Adi Wijaya, mengungkapkan, satu unit kendaraan mewah menunggak sekitar Rp 3 sampai 8 juta.
"104 unit khusus mobil mewah. Harganya bisa mncapai 250 juta ke atas per unit,"kata Gusti Adi, Jumat 12 Maret 2021.
Pejabat asli Singaraja tersebut mengaku, petugas telah mendatangi 104 pemilik mobil mewah yang nunggak pajak.
Namun dari jumlah itu, baru 8 unit kendaraan yang membayar pajak.
Sisanya belum bisa bayar dengan alasan kendaraan rusak, dijual, dan bahkan disebut karena tidak memiliki uang untuk membayar pajaknya
"Tunggakan pajak dari 104 unit berjumlah sekitar 897.745.900. Dan yang sudah membayar baru 8 unit sekitar 65.104.600. Tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Karangasem,"aku Gusti Nyoman Adi Wijaya, pejabat asal Kabupaten Buleleng.
Sebagian besar penunggak pajak mobil mewah beralasan karena usahanya tutup akibat pandemi Covid-19.
Para pemilik mobil ini mengaku belum bisa membayar pajak lantaran belum ada uang.
Ada juga beberapa unit kendaraan mewah sudah beralih tangan dari pemilik pertama ke orang lain karena dijual.
Selain itu petugas juga berupaya untuk menekan jumlah tunggakan pajak kendaraan mobil mewah.
Salah satunya dengan melakukan Samsat Kerti.
Samsat Kerti adalah metode penagihan pajak secara langsung ke rumahnya, dengan harapan yang bersangkutan bisa segera bayar alias tak menunggak.
