Berita Badung
Seorang Buruh di Kuta Utara Tewas, Polisi Tembak Pantat dan Kaki Dua Pelaku Saat Hendak Kabur
Seorang Buruh di Kuta Utara Tewas, Polisi Tembak Pantat dan Kaki Dua Pelaku Saat Hendak Kabur
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Johanes Mindiate dan Yoseph Oktavianto.
Kedua tersangka tinggal satu lokasi di Jalan Raya Sempidi, Gang Ilalang I, Desa Sempidi, Mengwi, Badung, Bali.
Kronologis Penangkapan
Kombes Pol Djuhandhani mengungkapkan, dari hasil lidik diperoleh informasi bahwa pelaku mengarah kepada 2 orang tersebut.
Selanjutnya Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wita, team menyelidiki keberadaan pelaku.
"Ketika pelaku atas nama Johanes Mindiate hendak diamankan di kosnya di Gang Ilalang I, mencoba melarikan diri dengan keluar melalui jendela dan naik ke atap kos-kosan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai pantat kanan pelaku," bebernya
Empat setengah jam berselang, sekitar pukul 05.00 Wita pelaku Yoseph Oktavianto diamankan di Jalan Gatot Subroto Timur, Kota Denpasar.
"Namun ketika dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku Yoseph hendak melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki pelaku," ujarnya.
Baca juga: Pencurian Emas di Pasar Tabanan Bali, Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi
Kedua pelaku, saksi dan barang bukti selanjutnya dibawa ke ruang unit IV Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Bali untuk diambil keterangan.
Pelaku telah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 2 HP Oppo milik korban pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wita di bedeng proyek depan kantor desa Tibubeneng.
Kedua pelaku mengakui telah menikam korban beberapa kali di bagian kepala, perut, pinggang serta mengiris pergelangan tangan korban hingga korban meninggal dunia.
Kedua pelaku saat melakukan pencurian masing-masing sudah membawa pisau kecil dan dipergunakan melukai korban ketika perbuatannya diketahui.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 buah HP merk Oppo milik kedua korban, 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah pisau gagang kayu yang masih ada bercak darah untuk menghabisi korban, 1 buah baju kaos, dan Ketapel.
"Pelaku mengaku membawa sajam untuk bela diri, dua-duanya pegang pisau, kalau ketapelnya tidak digunakan," ucapnya.
Jumlah kerugian materiil sekira Rp5.000.000, dan kerugian imateriil korban Ahmad Miskadi meninggal dunia dan anaknya Muhammad Budi mengalami luka-luka di tangan.
"Di Bali dia tidak ada pekerjaan, kami akan mendalami lebih lanjut dalam penyidikan, apakah baru pertama kali melakukan termasuk kami pelajari beberapa perkara yang sudah dilaporkan dan proses lidik akan disesuaikan," ujarnya.
Atas perbuatnya kedua pelaku diancam pidana pasal 365 ayat (4) KUHP dengan hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(*)