Corona di Bali

Kasus Kematian Covid-19 di Bali Lampaui 1000 Orang, Masyarakat Diimbau Terapkan Prokes

Kasus kematian akibat terjangkit Covid-19 di Bali angkanya kini mencapai lebih dari seribu orang.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat ditemui pada acara peresmian gedung Ombudsman RI Perwakilan Bali, Jumat 29 Januari 2021. Kasus Kematian Covid-19 di Bali Lampaui 1000 Orang, Masyarakat Diimbau Terapkan Prokes 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus kematian akibat terjangkit Covid-19 di Bali angkanya kini mencapai lebih dari seribu orang.

Laporan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali pada Jumat, 12 Maret 2021 menunjukkan jumlah kematian mencapai 1.012 orang.

"Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 36.742 orang, sembuh 33.924 orang (92,33%), dan meninggal dunia 1.012 orang (2,75%)."

"Kasus aktif per hari ini menjadi 1.806 orang (4,92%)," kata Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bangli Bali: Bayi 11 Bulan Asal Kintamani Meninggal Dunia Positif Corona

Baca juga: Ditemukan Lagi Mutasi Baru Virus Covid-19 di Indonesia, IDI Prediksi Covid Tidak Akan Hilang

Sementara, pertambahan kasus per Jum'at 12 Maret 2021 terdapat konfirmasi positif sebanyak 197 orang.

Mereka yang terkonfirmasi positif terdiri atas 179 orang melalui transmisi lokal dan 18 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Kemudian pasien yang sembuh terdapat sebanyak 228 orang dengan 12 orang dinyatakan meninggal dunia.

Semakin tingginya angka kasus Covid-19 di Pulau Dewata, masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan menaati aturan.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini tengah melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Dalam PPKM ini Pemprov Bali memberikan kebijakan mengenai kegiatan di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, kemudian dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Bayi 11 Bulan Meninggal

Seorang anak usia 11 bulan atau balita asal Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali dilaporkan meninggal dunia dengan positif Covid-19.

Anak laki-laki itu meninggal dalam perawatan di RSUD Buleleng. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved