CPNS 2021
Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
pengumuman dilakukan pada Maret 2021 seperti yang diungkapkan Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TRIBUN-BALI.COM - Berikut informasi terkait peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2021.
Bocorannya, pengumuman dilakukan pada Maret 2021 seperti yang diungkapkan Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko.
Setelah pengumuman Maret, di bulan Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan pendaftaran CPNS 2021.

Baca juga: Ini Perbedaan Penerimaan CPNS 2021, PPPK dan Sekolah Kedinasan, Jalur Pendaftaran Sama Lewat SSCASN
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu (10/2/2021).
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarat menjadi melamar PNS satu diantanya harus memiliki SKCK.
SKCK kerap jadi buruan para pelamar CPNS, tak jarang menimbulkan antre panjang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam.
SKCK yang berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara daring.
Bagaimana mengurus SKCK secara online?
Anda hanya perlu mengakses laman https:// skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.

Baca juga: Peluang Lulusan SMA Ikuti Seleksi CPNS 2021, Ini Persyaratan hingga Nominal Gaji yang Bisa Dinikmati