Berita Denpasar

Tahun 2021, Denpasar Berikan Punia untuk Sulinggih Sebesar Rp 2 Juta, Bendesa Juga Dapat

Tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Denpasar memberikan punia atau insentif kepada masyarakat sesuai dengan kedudukannya.

Istimewa
Ilustrasi - Tahun 2021, Denpasar Berikan Punia untuk Sulinggih Sebesar Rp 2 Juta, Bendesa Juga Dapat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Denpasar memberikan punia atau insentif kepada masyarakat sesuai dengan kedudukannya.

Untuk di Kota Denpasar, punia ataupun insentif ini diberikan kepada sulinggih, pemangku kahyangan desa, pekaseh, pangliman, bendesa adat, keliang adat, dan penua pecalang desa.

Selain berupa uang, juga diberikan tanggungan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram saat dihubungi Senin 15 Maret 2021 mengatakan, besaran punia untuk sulinggih yakni Rp 2 juta per bulan.

Baca juga: Pemkot Denpasar Akan Lakukan Vaksinasi untuk 500 Rohaniwan, Bendesa dan Seniman

Baca juga: Terkait Kawasan Zona Hijau, Pemkot Denpasar Segera Rapat dengan Komponen Wilayah Sanur

Baca juga: Pemkot Denpasar Siap-siap Membuka Ruang Publik Setelah Nyepi 

Selain itu juga mendapat tanggungan BPJS Kesehatan kelas I.

“Untuk tanggungan BPJS ditanggung Pemkot untuk lanang istri (suami istri),” kata Mataram.

Mataram mengatakan, begitu melaksanakan upacara Dwijati dan mendapat SK dari PHDI langsung mendapat punia ini.

Sementara, jumlah sulinggih yang menerima punia tahun ini kurang lebih 200-an sulinggih.

Selain sulinggih, pemangku kahyangan yakni pemangku Pura Puseh, Pura Desa, dan Pura Dalem juga mendapat punia Rp 1 juta per bulan.

Jumlah pemangku yang mendapat insentif ini sebanyak 156 pemangku.

“Pemangku ini untuk belanja jasa kepada pemangku dalam rangka ngaturang sesodan di pura,” katanya.

Selain itu, Penua Pecalang sebanyak 35 orang mendapat masing-masing Rp 1.045.000 per bulan.

Bendesa adat sebanyak 35 orang mendapat insentif masing-masing Rp 2 juta.

Kelian Adat sebanyak 35 orang mendapat insentif masing-masing Rp 1 juta.

Pekaseh sebanyak 42 orang masing-masing mendapat Rp 2 juta per bulan.

Serta untuk pangliman sebanyak 144 orang mendapat masing-masing Rp 900 ribu.

Untuk BPJS pemangku, pekaseh, serta bendesa yang mendapat BPJS hanya yang bersangkutan, sementara istrinya tidak ditanggung.

“Kalau istrinya mau ikut dipersilahkan, nanti tinggal potong insentif. Untuk sementara, itu yang bisa diberikan Pemkot sesuai kedudukannya di masyarakat,” katanya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved