Berita Jembrana
Wabup Jembrana Ipat Gagal Divaksin Covid-19
Wabup Ipat tidak mendapat vaksin, lantaran sempat positif rapid test antigen Januari lalu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat gagal mendapat dosis vaksin Covid-19, Selasa 16 Maret 2021.
Wabup Ipat tidak mendapat vaksin, lantaran sempat positif rapid test antigen Januari lalu.
Oleh karena itu, Wabup Ipat harus menunggu hingga bulan April nanti untuk proses screening.
Wabup Ipat menuturkan, bahwa 7 Januari 2021 lalu, ia sempat rapid test antigen di Kota Kediri Jawa Timur.
Dan mendapati hasilnya positif.
Kemudian, diminta untuk isolasi mandiri dan dilakukan di rumah Kediri Jawa Timur.
Baca juga: Sebanyak 100 Orang Pelaku Pariwisata di Bangli Divaksin Covid-19
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Berkumpul di Wantilan Barat Puri Ubud, Siap Divaksin
Baca juga: 10.500 Lebih Pegawai di Seluruh Indonesia Telah Mendapatkan Vaksin Covid-19
Kemudian, pada 14 Januari 2021 melakukan swab tes dan hasilnya masih positif.
Dilakukan kembali, isolasi mandiri.
“Baru yang ketiga test lagi baru negatif. Mudah-mudahan saja vaksinnya nanti masih dan tidak habis,” ucapnya.
Menurut Ipat, bahwa sesuai prosedur, untuk seseorang yang sudah Rapid tes antigen dan hasilnya positif.
Maka untuk bisa mendapatkan dosis vaksin, perlu waktu tiga bulan.
Karena hal itu pulalah, dirinya mematuhi untuk menjadi contoh bagi masyarakatnya.
“Sesuai aturan dan prosedurnya seperti itu, ya harus dijalankan. Ya semoga tidak habis,” ungkapnya.
Kadis Kesehatan Jembrana dr Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, mengatakan, untuk Wakil Bupati karena pernah terpapar maka ditunda.
Namun, bisa dilanjutkan untuk tiga bulan lagi.