Berita Bali
BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Kejati Bali Ungkap Modusnya
Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah membidik dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekretaris daerah (sekda) Buleleng
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
"Jadi pemilik rumah menyewa rumahnya sendiri, dan uang sewa masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan," terangnya.
Mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kata Zuhandi, jumlah uang sewa rumah jabatan yang telah dikeluarkan dari 2014-2020 sebesar Rp 836 juta lebih.
Uang tersebut masuk ke rekening pribadi pemilik rumah yang seolah-olah disewa menjadi rumah jabatan.
Besaran uang itulah yang menjadi laporan kerugian negara, yang dihitung berdasarkan SP2D dikeluarkan oleh kas daerah untuk pembayaran sewa rumah jabatan.
"Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah didapat selama dilakukan penyelidikan, diduga perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan penyediaan anggaran sewa rumah sebagaimana diatur dalam permendagri," kata Zuhandi.
"Dengan demikian disinyalir bahwa pelaksanaan sewa menyewa rumah jabatan melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999," paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun-Bali.com sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*)