Berita Bali
UPDATE Dugaan Korupsi Anggaran Rumjab Sekda Buleleng, Periksa 12 Saksi, Calon Tersangka Akan Dicekal
Mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), jumlah uang sewa rumah jabatan yang telah dikeluarkan dari 2014-2020 sebesar Rp 836 juta lebih.
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa belasan orang saksi selama proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Buleleng.
Tim juga telah memegang sejumlah dokumen terkait penanganan perkara ini.
Saat ini, berdasarkan hasil ekspose, tim sudah meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Saat proses penyelidikan kami baru meminta keterangan 12 saksi dan beberapa dokumen yang sudah diperoleh,” terang Asisten Itelijen (Asistel) Kejati Bali, Zuhandi, dalam jumpa persnya yang digelar, Rabu 17 Maret 2021 di Kejati Bali.
“Dari pemeriksaan para saksi dan dokumen kami menemukan dugaan peristiwa pidana," tambah Zuhandi, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto,
Ditanya apa antisipasi jika terduga tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, Zuhandi menegaskan tim telah mengamankan sejumlah dokumen dan kemungkinan akan melakukan pecekalan.
"Beberapa dokumen sudah kami amankan, mungkin orang-orang yang dianggap berpotensi ditetapkan sebagai tersangka kami cekal," ujarnya.
Mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kata Zuhandi, jumlah uang sewa rumah jabatan yang telah dikeluarkan dari 2014-2020 sebesar Rp 836 juta lebih.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Kejati Bali Ungkap Modusnya
Dijelaskan Zuhandi, selama ini rumah jabatan sekda Buleleng tidak pernah ada.
Selama itu pula pejabat yang menjabat menempati rumah pribadi yang seolah-olah disewa sebagai rumah jabatan.
Dengan telah ditingkatkannya ke penyidikan, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dan mencari bukti-bukti.
Dari bukti yang terkumpul akan menentukan tindak pidana dan siapa tersangka dalam kegiatan ini.
Pihaknya memaparkan modus penyelewangan anggaran rumah dinas jabatan sekda.
Bahwa sekda Buleleng sampai saat ini belum mempunyai rumah jabatan.
Kemudian diketahui dari 2014 sampai 2020 ini terdapat perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada bagian umum sekda Buleleng dengan pemilik rumah yang saat ini disewa sebagai rumah dinas jabatan sekda.
"Jadi posisinya rumah pribadi disewa menjadi rumah jabatan. Dalam pelaksanaannya uang sewa yang berasal dari keuangan negara diterima oleh pemilik rumah," ungkap Zuhandi.
Baca Juga: UPDATE: Pegawai Kontrak Dispar Buleleng Kembalikan Uang Rp 10,5 Juta ke Penyidik Kejaksaan
Baca Juga: UPDATE: 2 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Ajukan Saksi Menguntungkan
Menurut Zuhandi, proses sewa ini seharusnya digunakan untuk menyewa rumah jabatan.
Namun pada kenyataannya rumah pribadi kemudian digunakan seolah-olah menjadi rumah jabatan yang disewakan, dan ada perjanjian sewa menyewa.
"Jadi pemilik rumah menyewa rumahnya sendiri, dan uang sewa masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan," terangnya.
Uang sebesar Rp 836 juta lebih masuk ke rekening pribadi pemilik rumah yang seolah-olah disewa menjadi rumah jabatan.
Besaran uang senilai Rp 836 juta itulah yang menjadi laporan kerugian negara, yang dihitung berdasarkan SP2D dikeluarkan oleh kas daerah untuk pembayaran sewa rumah jabatan.
"Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah didapat selama dilakukan penyelidikan, diduga perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan penyediaan anggaran sewa rumah sebagaimana diatur dalam permendagri,” kata Zuhandi.
Dengan demikian disinyalir bahwa pelaksanaan sewa menyewa rumah jabatan melanggar Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999," paparnya.
Sementara itu, saat Tribun-Bali.com mengkonfirmasi dugaan perkara ini, Pemkab Buleleng menyatakan akan memberikan keterangan pada Kamis 18 Maret 2021. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kejati-bali-beri-keterangan.jpg)