Berita Denpasar
Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Diadili di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara
Lima orang yang masih berstatus narapidana kembali adili, karena kembali terlibat jaringan narkotik jaringan luar negeri.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima orang yang masih berstatus narapidana kembali adili, karena kembali terlibat jaringan narkotik jaringan luar negeri.
Mereka adalah Hambali Bin Achmad, Lasmanah alias Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur, Nana, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari.
Kelima napi menjalani sidang dakwaan secara daring dengan berkas terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta menjelaskan, kelima terdakwa tersebut merupakan satu komplotan dengan tiga orang yang telah menjalan sidang putusan.
Ketiganya adalah Aldo Putra Kurniawan yang telah dijatuhi delapan tahun penjara. Thio Firmasyah alias Cungkring dihukum sebelas tahun penjara.
Baca juga: Jual Narkoba demi Biayai Sekolah Dua Adik, Gerak-gerik Fikri Tercium saat Bawa Kardus
Baca juga: Empat Kali Masuk Bui, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Ancam Residivis Narkoba Semal Hukuman Mati
Baca juga: Mantan Muncikari Artis Terjerat Narkoba, Ini Sosok Dan Profil Robby Abbas
Sedangkan M.Shihabul Amilin alias Wayan diganjar sepuluh tahun bui.
"Mereka ini satu komplotan. Untuk kelima napi itu masih menjalani masa pemidanaan di Lapas Karangasem," jelasnya, Kamis, 18 Maret 2021
Dalam melakukan aksinya, kelima napi itu memiliki perannya masing-masing. Said berperan menyuruh Aldo menerima paket berisi sabu.
Nana berperan memesan sabu dari warga negara Nigeria bernama Brother, yang diperkirakan tinggal di Malaysia.
Nana juga berperan memastikan sabu terkirim melalui ekspedisi dari Malaysia ke Bali.
"Kalau Hambali berperan mencari penerima dan menjual sabu di Bali. Bagong berperan mencari penerima sabu di Bali dan Imam menyediakan handphone yang digunakan Said, Hambali dan Bagong untuk berkomunikasi dengan Nana, Aldo, Thio dan Wayan," ungkap Eka Widanta.
Terkait dakwaan yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dimana kelima terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Diungkap dalam berkas perkara, bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu seberat 177 gram.
Sabu ini dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar.
Pihak Bea dan Cukai pun kemudian menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisian.
• Jual Narkoba demi Biayai Sekolah Dua Adik, Gerak-gerik Fikri Tercium saat Bawa Kardus
Baca juga: Pelaku Bandar Narkoba Jenis Ganja, Bawa Dari Aceh Hingga Denpasar Melalui Jalur Darat
Sehari kemudian Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi. Berlanjut pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2019 Tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi FedEx Denpasar untuk melakukan control delivery paket yang ditujukan atas nama Aldo dengan alamat New Griya Pandansari, Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.
Keesokan hari, petugas kepolisian menyerahkan paket itu ke kurir FedEx untuk dibawa dan diserahkan kepada si penerima (Aldo).
Tim kemudian mengawasi paket yang dibawa kurir FedEx ke tempat tujuan.
Sekitar pukul 11.30 Wita kurir FedEx tiba di Jalan Kebo Iwa Selatan, sedangkan tim terus melakukan pengamatan di lokasi.
Singkat cerita, kurir FedEx menelpon nomor HP seperti yang tertera di paket itu. Tak berselang lama, datang dua orang (Wayan dan Thio) mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Keduanya pun terlihat mengawasi mobil FedEx yang terparkir.
Tidak lama kemudian Aldo datang menghampiri kurir FedEx.
Usai menerima paket itu lah petugas bareskrim menangkap Aldo dan mengamankan paket yang diterimanya.
Melihat kawannya ditangkap, Thio dan Wayan berusaha kabur.
Namun berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Setelah berhasil mengamankan ketiganya lalu dilakukan interogasi.
Aldo mengaku disuruh kakaknya yang bernama Lasmanah alias Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur.
Sementara Thio dan Wayan diperintah Said mengawasi Thio saat menerima paket.
Kemudian tim bareskrim berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham dan pihak Lapas Karangasem untuk melakukan pemeriksaan terhadap Said.
Usai mengamankan Said, petugas kepolisian meringkus napi lainnya yaitu Hambali Bin Achmad, Nana, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari.