Mudik Lebaran 2021
Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Mudik di Tengah Pandemi
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau untuk kegiatan mudik Lebaran 2021.
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan lampu hijau untuk kegiatan mudik Lebaran 2021.
Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
"Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi sebagaimana dikutip dari video YouTube Kompas.com Reporter on Location, Selasa (16/3/2021).
Sesungguhnya ini bukan merupakan imbauan untuk masyarakat melakukan mudik, karena menurut Budi, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang kegiatan mudik.
Kegiatan ini nantinya akan diperbolehkan, namun Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk menekan terjadinya penyebaran virus.
"Kami akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas, bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka-mereka yang akan bepergian," papar Budi.
Baca juga: Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Baca juga: Polri Prediksi Akan Terjadi 2 Peristiwa Puncak Mudik: 23-24 Desember dan 30-31 Desember 2020
Mengutip penjelasan Menhub yang disampaikan melalui unggahan Instagram @budikaryas, Selasa (16/3/2021), pihaknya akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk meminimalisasi persebaran virus corona selama musim mudik nanti.
Salah satunya adalah dengan memperketat syarat perjalanan, yang berarti tidak seperti persyaratan perjalanan di masa pandemi yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Jika biasanya, seseorang yang hendak bepergian harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 yang berlaku dalam 3x24 jam, maka untuk mudik nanti akan sedikit berbeda.
Selain menerapkan protokol kesehatan sebelum, selama, dan setelah perjalanan, masyarakat juga harus menunjukkan hasil uji Covid-19 yang masa berlakunya akan dipersingkat.
"Kami pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test," katanya lagi. Akan tetapi, ia belum menyebutkan secara gamblang berapa lama masa berlaku hasil tes Covid-19 di masa mudik nantinya.
Sebelumnya Tribun Bali beritakan, berbeda dengan tahun 2020 di mana masyarakat dilarang untuk mudik, tahun ini tidak ada larangan untuk kembali ke kampung halaman saat Idul Fitri meski pandemic Covid-19 belum berakhir.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran pada tahun 2021.
Baca juga: Keuskupan Agung Jakarta Imbau Umat Katolik Tidak Mudik atau Berlibur Perayaan Natal 2020
Baca juga: Angkasa Pura I Layani 7.931 Penerbangan Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2020
“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalu Kementerian Perhubungan tidak melarang,” ucap Budi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Budi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas Covid-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.