Berita Klungkung
Terjerat Kasus Korupsi, I Wayan Candra Nyatakan Sanggup Ganti Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Mantan Bupati Klungkung selama dua periode itupun, sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar uang denda dan pembayaran uang
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Tim Kejaksaan Negeri Klungkung saat menemui terpidana Wayan Candra di LP Krobokan, Kamis (18/3/2021).
Barang rampasan yang dilelang tersebut, berupa tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Hanya saja dari tiga bidang itu, yang sementara laku hanya satu, yakni bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar seluas 200 m2 atas nama l Wayan Candra dengan nilai sebesar Rp 614 juta. (*)
Artikel lainnya di berita Klungkung