Berita Buleleng

Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng

Tak ingin dianggap menimbulkan kerugian negara, mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengembalikan uang sewa rumah dinas

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Dewa Ketut Puspaka didampingi anak pertamanya menunjukan kwitansi bukti pengembalian uang sewa rumah dinas ke kas negara Jumat 19 Maret 2021 siang, melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja - Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Tak ingin dianggap menimbulkan kerugian negara, mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengembalikan uang sewa rumah dinas yang ia terima sejak 2014-2020, ke kas negara Jumat 19 Maret 2021 siang.

Pengembalian uang ini dilakukan oleh Puspaka melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja.

Dari pantauan di lokasi, Puspaka nampak mengembalikan uang sewa rumah dinas senilai Rp 923.400.000, dengan didampingi anak pertamanya, Dewa Radhea.

Selanjutnya, Puspaka menyempatkan diri memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang rapat Bank BPD Bali Cabang Singaraja.

Baca juga: Pemkab Buleleng Serahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Mantan Sekda ke Kejati Bali

Baca juga: Kejati Bali Naikkan ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng, Kejati Bali Ungkap Modusnya

Dalam keterangannya, Puspaka menyebut uang sewa rumah dinas yang ia kembalikan memang melebihi dari perhitungan pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Dari perkirakan Kejati Bali, kerugian uang negara dari kasus dugaan korupsi ini Rp 836 juta.

Namun setelah dihitung sendiri oleh Puspaka, berdasarkan SPJ tahun 2014 hingga 2020, uang sewa rumah dinas yang diterima setelah dipotong pajak Rp 923.400.000, atau sebesar Rp 15 juta per bulan.

“Saya tidak pernah berpikir memanfaatkan kepentingan untuk menambah keuntungan buat saya pribadi. Pengembalian ini saya lakukan atas itikad baik saya, agar tidak ada lagi kata kerugian uang negara. Saya juga sangat menghormati proses hukum,” ucapnya.

Pria asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt ini juga tidak menampik, meski telah diberikan uang sewa rumah dinas, selama bertugas menjadi Sekda Buleleng periode 2011-2020, ia tetap tinggal di rumah pribadinya yang terletak di Jalan Kumba Karna LC No 14X, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Namun hal ini diklaim Puspaka ia lakukan sesuai dengan payung hukum yang ada.

Mengingat Pemkab Buleleng tidak memiliki rumah dinas untuk Sekda, Pemkab Buleleng telah meminta fatwa kepada Ditjen Keuangan Daerah, pada 2013 lalu.

Dimana berdasarkan surat Nomor 641.2/519/KEUDA, pihak direktorat menyebutkan, apabila Pemkab tidak memiliki rumah dinas untuk jabatan bagi Sekda Buleleng, maka Pemkab dapat menyediakan rumah melalui sewa sebagai rumah dinas jabatan bagi Sekda Buleleng.

Melalui surat tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kemudian mengeluarkan Surat Keputusan nomor 012/2321/Hk/2013 tentang Penetapan rumah di Jalan Jala Kumba Karna LC No 14X, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng atas nama Indriani (istri Dewa Puspaka, Red) sebagai rumah jabatan Sekda Buleleng.

SK tersebut dibuat oleh Bupati setiap tahun hingga 2020.

Setelah SK tersebut dikeluarkan oleh Bupati, Pemkab kemudian melibatkan tim appraisal independen untuk menetapkan nilai sewa rumah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved