Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Nasional

Pemerintah Susun Kebijakan Penerapan Kelas Standar untuk Peserta BPJS Kesehatan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyusun kebijakan terkait kelas standar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Editor: Wema Satya Dinata
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah Susun Kebijakan Penerapan Kelas Standar untuk Peserta BPJS Kesehatan 

TRIBUN-BALI.COM - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah menyusun kebijakan terkait kelas standar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan tersebut telah diatur akan diimplementasikan paling lambat pada tahun 2022.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, disebutkan kewajiban menyediakan kelas standar bagi rumah sakit.

"Jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan kelas standar itu (paling sedikit) 60% untuk RS pemerintah pusat dan daerah dan 40% untuk rumah sakit swasta," ujar Kepala DJSN Tubagus Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 17 Maret 2021.

Baca juga: BPJS Kesehatan Mendengar Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya

Nantinya kelas standar pada layanan BPJS Kesehatan akan menjadi satu standar.

Sebelumnya pada layanan BPJS Kesehatan terdapat tiga golongan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

Namun, rencana pembuatan kelas standar akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, dari tiga kelas yang ada akan disederhanakan menjadi dua kelas yakni kelas A dan kelas B.

Penyederhanaan kelas tersebut saat ini masih dalam tahap analisis.

Analisis dilakukan untuk melihat pengaruh antara penerapan kelas standar dengan penyesuaian tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs).

"Pada saat ini kita pada tahap analisis data, validasi, dan penerapan besaran tarif kapitasi dan tarif INA-CBGs," terang Tubagus.

Data tersebut akan berasal dari data BPJS Kesehatan.

Penyesuaian tarif tersebut bertujuan untuk mendorong keberlanjutan dan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hak serupa juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat tersebut.

Budi menyebut bahwa dalam 20 tahun terakhir hampir di seluruh dunia biaya kesehatan melampaui pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Ali Ghufron Resmi Jadi Dirut Baru BPJS Kesehatan, Anggoro Eko Cahyo Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved